Berita  

Bupati Sumenep Angkat Bicara Soal Penahanan Kades, Soroti Pentingnya Akuntabilitas Anggaran

Bupati
Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.,MH.

Dapurrakyatnews – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyayangkan penahanan salah satu kepala desa di wilayahnya yang terseret kasus dugaan korupsi dana desa. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, menyita perhatian publik. Imrah diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp585 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. Imrah kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).

Menanggapi hal itu, Bupati Fauzi mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan sesuai prosedur.

“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala desa agar mengelola anggaran dengan kehati-hatian serta mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyelewengan,” ujar Fauzi kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan bahwa dana pemerintah, khususnya dana desa, merupakan hak masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, tanpa ada praktik pengurangan, penggelapan, maupun penyalahgunaan.

“Kami sejak awal sudah menekankan bahwa anggaran ini milik rakyat. Tidak boleh dikurangi, apalagi disalahgunakan. Hal ini terus kami sampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat yang berinteraksi langsung dengan kepala desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzi menilai langkah kejaksaan dalam melakukan penahanan terhadap tersangka tentu didasarkan pada bukti hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep agar meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Exit mobile version