Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi membuka kesempatan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Pengumuman No. 800/670/204.4/2024, yang ditandatangani oleh Ir Edy Rasiyadi, M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (30/9/2024).
Sebanyak 374 formasi telah disiapkan untuk tiga sektor utama: Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Kesempatan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari total 374 formasi yang tersedia, terbagi ke dalam tiga sektor utama:
Guru: 203 formasi, yang mencakup berbagai mata pelajaran seperti agama Islam, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, dan guru kelas.
Tenaga Kesehatan: 46 formasi untuk posisi seperti Bidan, Perawat, Asisten Apoteker, dan Nutrisionis.
Tenaga Teknis: 125 formasi untuk jabatan-jabatan seperti analis hukum, pranata komputer, pengelola umum operasional, dan penyuluh pertanian.
Rincian formasi lengkap dapat ditemukan dalam lampiran pengumuman yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penerimaan ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai PPPK.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar di antaranya:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun (untuk formasi guru).
3. Tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman lebih dari dua tahun.
4. Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari PNS atau pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pelamar harus memenuhi syarat khusus yang terkait dengan jabatan yang dilamar, seperti sertifikasi keahlian atau Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran berlangsung dalam dua periode:
– Periode I: 1 hingga 20 Oktober 2024.
– Periode II:17 November hingga 31 Desember 2024.
Tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar.
2. Seleksi Kompetensi: Meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Setiap pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pengunggahan dokumen, pelamar tidak dapat mengajukan dokumen baru selama masa sanggah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa, tidak ada biaya yang dipungut dalam setiap tahapan seleksi ini. Pelamar diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan, atau pihak yang menawarkan kemudahan dalam proses penerimaan.
Proses seleksi PPPK ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami mengimbau kepada para pelamar untuk waspada terhadap segala bentuk tawaran yang mengatasnamakan panitia.
Dengan adanya pembukaan formasi ini, diharapkan kebutuhan tenaga kerja di Kabupaten Sumenep dapat terpenuhi dengan baik. Semua pelamar yang berhasil lulus seleksi nantinya akan ditempatkan sesuai dengan unit kerja yang ditentukan, seperti di sekolah-sekolah, puskesmas, atau dinas teknis lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini, diharapkan segera mempersiapkan diri dengan membaca seluruh ketentuan dalam pengumuman resmi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi sumber link berita di bkpsdm.sumenepkab.go.id bawah ini.
