Pembagian Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Melalui Program PTSL

PTSL
Pembagian Sertifikat kepada warga Desa Kalimas, kedepan pembagian sertifikat tanah program PTSL akan dibagikan secara bertahap oleh ATR/BPN Situbondo

Situbondo, Dapurrakyatnews – Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.  Selasa (14/9/2021)

Turut hadir dalam pembagian sertifikat Tanah program PTSL Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo, Camat Besuki, BPD, Babinsa, Kades Kalimas bersama perangkat Desa Kalimas

Kali ini giliran Pemerintah Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang mendapatkan program sertifikat gratis dari pemerintah. Sebanyak 824 sertifikat akan dibagikan secara bertahap kepada warga Desa Kalimas.

Pembagian Sertifikat Tanah melalui program Pendaftaran Tanah (PTSL), Bertempat di kantor Desa Kalimas, Samuri, Kepala Desa Kalimas menyerahkan secara Simbolis sertifikat PTSL kepada pemohon.

Pembagian Setifikat program PTSL dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo, Camat Besuki, BPD, Babinsa, Perangkat desa dan penerima program Sertifikat PTSL.

Dalam sambutannya Samuri menyampaikan program PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

“Total pengajuan Sertifikat program PTSL Desa Kalimas sebanyak 824 pemohon, dan proses pembagiannya insyaallah bertahap. Pelaksanaan Sertifikat PTSL ini telah melalui berbagai Tahap mulai dari Peyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang Panitia, Pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat,” kepala Desa Kalimas dengan penuh syukur.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifilkat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Exit mobile version