Home / Tak Berkategori

Operasi Keselamatan 2022, Kapolres : Tindak Pengendara yang Melanggar

- Editorial Team

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Dapurrakyatnews – Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi menggelar Operasi Keselamatan Intan 2022. Operasi dimulai hari ini dan akan berlangsung, selama dua pekan ke depan sampai dengan 14 Maret mendatang.

Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Intan tahun ini, adalah pengemudi yang menggunakan ponsel. Pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang. Serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga:  Intip Kegiatan Satlantas Polres Tala Selama Operasi Keselamatan Intan 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor, yang berada dalam pengaruh alkohol. Pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Selain itu operasi kali ini juga menyasar di tempat-tempat keramaian, yang berpotensi bisa terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19.

Baca juga : Kedapatan membawa Senjata Tajam, Seorang Warga diamankan Aparat kepolisian

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Satui

“Pembinaan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona akan kami gencarkan, dengan terus sosialisasi. Mengedukasi lewat pembagian masker, poster yang akan dibagikan anggota yang bertugas,” ucap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan. Selasa (1/3/2022).

Masih kata Afri, Operasi Keselamatan Intan ini akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Dalam penegakan protokol kesehatan, maupun penegakan disiplin lalu lintas.

Baca Juga:  Ratusan Pengendara Roda 2 Terjaring Razia Vaksin di Banjarbaru Utara

“Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan minimal sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya.

Personel kepolisian, kata eks Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel ini, akan menindak tegas siapa pun yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Peringati HSN 2026, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Berita Terbaru