Home / Tak Berkategori

Operasi Keselamatan 2022, Kapolres : Tindak Pengendara yang Melanggar

- Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Dapurrakyatnews – Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi menggelar Operasi Keselamatan Intan 2022. Operasi dimulai hari ini dan akan berlangsung, selama dua pekan ke depan sampai dengan 14 Maret mendatang.

Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Intan tahun ini, adalah pengemudi yang menggunakan ponsel. Pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang. Serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga:  El Saiser Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polres Tapin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor, yang berada dalam pengaruh alkohol. Pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Selain itu operasi kali ini juga menyasar di tempat-tempat keramaian, yang berpotensi bisa terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19.

Baca Juga:  Dinilai Meresahkan Masyarakat, 2 Pelaku Judi Togel Ditangkap

Baca juga : Kedapatan membawa Senjata Tajam, Seorang Warga diamankan Aparat kepolisian

“Pembinaan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona akan kami gencarkan, dengan terus sosialisasi. Mengedukasi lewat pembagian masker, poster yang akan dibagikan anggota yang bertugas,” ucap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan. Selasa (1/3/2022).

Masih kata Afri, Operasi Keselamatan Intan ini akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Dalam penegakan protokol kesehatan, maupun penegakan disiplin lalu lintas.

Baca Juga:  Lagi, Sat Reskrim Polres Tabalong Bekuk Pengepul Togel

“Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan minimal sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya.

Personel kepolisian, kata eks Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel ini, akan menindak tegas siapa pun yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong
368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN
Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik
DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:56 WIB

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:45 WIB

DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Salah satu peserta Gerak Jalan Jenjang SD HUT RI ke 81 sedang melintas di Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (11/8/2026)

Pemerintahan

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:56 WIB