Kabupaten Sumenep Mendapatkan Alokasi DBHCHT Tahun 2022 Sebesar 36,2 Milyar

DBHCHT
Talk Show di JTV yang dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumenep, Kasat Polisi PP Sumenep serta Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madura. Foto : tangkapan layar akun youtube Jtv

Dapurrakyatnews – Berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 2/PMK.07.2022, tentang rincian (DBHCHT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau, menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2022, kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi sebesar 36.213.115.000.

Alokasi DBHCHT yang diterima kabupaten Sumenep pada tahun 2022 ini, mengalami penurunan dari segi angka dibandingkan dengan alokasi yang diterima pada tahun 2021, yang mana di tahun 2021 kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi sebesar 40.995.966.000. Namun setelah ada Recufusing turun menjadi 39 milyar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021, tentang penggunaan, pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBHCHT digunakan untuk mendanai program:

  • Peningkatan kualitas bahan baku
  • Pembinaan industri
  • Pembinaan lingkungan sosial
  • Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau
  • Barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah.

Bidang kesejahteraan masyarakat. Mendapatkan porsi 50 % meliputi peningkatan kualitas bahan, Pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, pembinaan lingkungan sosial, kegiatan pemberitaan bantuan, Peningkatan keterampilan kerja. Peningkatan kualitas bahan baku, kegiatan pemberian bantuan yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.

Penegakan Hukum Mendapatkan porsi 10 % untuk direalisasikan dalam program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan penyampaian informasi. Pemberantasan barang kena cukai ilegal, Kepala Daerah menyampaikan laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai, pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung. Pemerintah Daerah membuat rencana kerja dan melaksanakan kegiatan di bidang penegakan hukum.

Bidang Kesehatan Mendapatkan porsi 40% untuk digunakan dalam pembinaan lingkungan sosial, Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan. Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih. Sarana/prasarana fasilitas kesehatan dan atau tempat yang akan digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan.

DBHCHT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ferdiansyah Tetrajaya, SH, dalam acara talk show di JTV.
Foto : tangkapan layar akun youtube JTV.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ferdiansyah Tetrajaya, SH, dalam acara talk show di JTV mengatakan jika Kabupaten Sumenep salah satu penghasil tembakau di pulau Madura, dari 45% tembakau nasional disumbang oleh Jawa Timur, 35 % nya dari madura, termasuk juga kabupaten Sumenep.

“Jadi, dari 4 kabupaten yang ada di Madura tidak semua berpotensi untuk penghasil tembakau, contohnya Bangkalan,” terangnya dalam acara talk show Tamu hari ini di JTV. Jum’at (23/9/2022).

Dengan semakin meningkat nya cukai yang didapat dari rokok legal ini, maka semakin banyak anggaran yang bisa diturunkan kepada petani. Walupun untuk tahun 2022 ini kita mengalami penurunan DBHCHT, dibandingkan dengan tahun 2021.

“Yang pembagian nya sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu 50 % untuk bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10 % untuk Penegakan Hukum serta 4o % untuk Kesehatan,” pungkasnya.

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan