Dugaan Penggelapan Tanah, Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Penggelapan

Dapurrakyatnews – Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial “I” dilaporkan ke Mapolres Sumenep, atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut diajukan pada 13 Januari 2025, dengan nomor STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), warga Desa Rubaru, mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan anggota dewan tersebut karena mendirikan gudang di atas tanah yang diklaim milik kliennya dan keluarganya. Tanah seluas 1.520 meter persegi itu berlokasi di Pasar Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

“Tanah itu adalah milik klien saya dan dua saudara kandungnya, hasil warisan keluarga. Namun, ‘I’ membangun gedung di atasnya tanpa izin,” kata Marlaf dalam keterangannya yang diterima oleh dapurrakyatnews. Selasa (14/1/2025).

Marlaf menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilaporkan dengan dasar Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bangunan didirikan sekitar Mei hingga Juni 2023, meskipun kliennya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada pekerja bangunan di lokasi.

“Ketika pembangunan dimulai, klien kami sudah keberatan dan menemui tukang di lokasi. Namun, tukang mengatakan mereka hanya menjalankan perintah dari ‘I’,” lanjut Marlaf.

Tidak berhenti di situ, Moh. Sadik juga mendatangi rumah “I” untuk menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan keluarganya. Namun, “I,” yang juga merupakan mantan kepala desa, mengklaim bahwa tanah itu sudah bersertifikat.

“Meski mengaku punya sertifikat, ‘I’ tidak pernah menunjukkan dokumen apa pun, baik asli maupun salinannya,” tambah Marlaf.

Upaya mediasi telah dilakukan, termasuk menyurati dan meminta klarifikasi langsung dari “I.” Namun, hingga laporan resmi dibuat, pihaknya tidak pernah mendapatkan respons.

“Klien kami telah menunggu hampir satu tahun untuk penyelesaian baik-baik, tetapi tidak ada itikad baik dari ‘I.’ Akhirnya, kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Marlaf.

Hingga berita ini ditulis, pihak anggota DPRD berinisial “I” belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polres Sumenep masih mendalami kasus ini sesuai laporan yang diterima.

Exit mobile version