Berita  

Bupati Sumenep akan Mengukuhkan Perpanjangan Kepala Desa Sesuai Amanat Undang-Undang

Kepala Desa

Dapurrakyatnews – Untuk melaksanakan amanat undang-undang, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan menggelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode 2019-2025 dan 2021-2027.

Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, akan digelar pada hari Kamis 27 Juni 2024, bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan kepala desa tersebut, berdasarkan surat undangan yang ditandatangani oleh Edy Rasiyadi Sekretaris Daerah, kepada Camat se Kabupaten Sumenep.

Di dalam surat undangan tersebut juga disampaikan, setelah acara pengukuhan perpanjangan kepala desa, akan dilanjutkan dengan acara pembukaan festival desa wisata oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, di depan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono, yang juga menjabat sebagai ketua I DPP AKD Jawa Timur kepada dapurrakyatnews menyampaikan sudah tidak ada lagi alasan bagi teman teman kepala desa, untuk tidak bekerja maksimal dalam membangun desanya dengan alasan kurangnya waktu.

“Namun dengan ditambahkannya masa jabatan kepala desa oleh pemerintah tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dipimpinnya,” ujarnya. Selasa (25/6/2024).

Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kepala desa waktu yang lebih panjang, untuk menyelesaikan program-program pembangunan desa.

“Teman teman Kepala desa juga diharapkan dapat lebih fokus, dalam bekerja tanpa khawatir masa jabatan yang singkat,” ucap pria murah senyum yang menjabat sebagai Kepala Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur.

Menurutnya, dengan telah disahkannya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka tidak ada alasan lagi bagi teman-teman kepala desa untuk tidak mensejahterakan masyarakatnya.

Ia juga bersyukur, atas diberikannya amanah dari pemerintah pusat melalui perjuangan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia, untuk tambahan perpanjangan masa jabatan kepala desa, demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap kepada sesama kepala desa, khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep, dan Jawa Timur pada umumnya, agar lebih fokus dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat yang prima, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya masing-masing,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa telah resmi diberlakukan sejak 25 April 2024, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk Kabupaten Sumenep direncanakan 300 kepala desa akan dikukuhkan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam masa jabatan kepala desa sampai dengan tahun 2027.

Berikut poin-poin penting terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dannKepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) periode.

 

Tinggalkan Balasan