SUMENEP, DapurRakyatNews – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek AZ 220 ml, beredar di kepulaun Sapudi diduga tak mempunyai Izin Edar, AMDK gelasan itu diduga dijual oleh Perusahaan CV. Adipodey tirta Utama, yang beralamatkan di Desa Pancor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin 19 April 2021.
Dugaan tersebut terindikasi setelah ditemukannya beredar sejumlah AMDK gelasan tidak tertera adanya nomor pendaftaran berupa deretan angka yang biasa dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Label sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Batas kadaluarsa pun tak ditemukan dalam lebel AMDK tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-undang Pangan setiap produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia baik itu produk Lokal maupun Impor wajib didaftarkan dan mendapat nomor pendaftaran dari BPOM terlebih dahulu sebelum diedarkan dipasaran.
Apabila ternyata Produk air mineral ini terbukti melanggar izin edar yang diatur dalam Pasal 142 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Maka Sesuai ketentuan Undang-undang Pangan, pelaku usaha yang melanggar izin edar produk diancam hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
Saat Tim media DapurRakyatNews mengecek register SNI pada kemasan air mineral merek AZ dengan nomor register SNI 01_3553_2006 tersebut ternyata tidak berlaku (belum terdaftar).
Misbahul Munir, seorang mantan aktifis HMI malang asli Gayam mengatakan “Air mineral ini di produksi oleh perusahaan CV. Adipodey dengan harga Rp 11ribu per kardus dan sudah di jual bebas di toko toko di daerah gayam,” ujar Misbah Aktivis muda yang tergabung di J.P.K.P (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) DPC Kecamatan Gayam.
Misbah menambahkan, pihaknya mengkhawatirkan kwalitas AMDK tersebut dikarenakan belum lolos verifikasi BPOM demi kesehatan para konsumen.
“Jika pemilik usaha air kemasan tersebut belum memenuhi kewajibannya mengurus segala perijinan yang wajib dipenuhi sebelum beredar, saya khawatir tentang kwalitas air mineral yang sudah di jual bebas tersebut, karena nantinya yang dirugikan pasti para konsumen yang sudah membeli,” Tegasnya.
Ketika Tim Media DapurRakyatNews menghubungi via seluler, pihak pengelola menyampaikan bahwa “Semua perijinan sudah kita proses kita ajukan semuanya mas, selama ini air minum yang kita jual belum ada keluhan dari masyarakat yang membelinya,” jawabnya singkat.
Baca Juga : Internet Desa Solusi Disparitas Kepulauan
Pewarta : Akhmadi
Editor : D. Julak
Publisher : Redaktur
