Home / Tak Berkategori

Akibat Pengaruh Tuak, Pemuda asal Kabupaten Batola Aniaya Dua Warga Tabalong Hingga Jari Tangan Putus

- Editorial Team

Minggu, 24 April 2022 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F warga pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana penganiayaan.

F warga pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dapurrakyatnews – Akibat pengaruh minuman keras jenis tuak, Pria berinisial F (22) warga pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, tega menganiaya DI (21). Hingga DI alami luka robek, pada telapak tangan kanan, serta kelingking tangan kanan putus.

Peristiwa naas tersebut terjadi di sebuah warung malam di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis dini hari, (21/04/2022).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada malam kejadian pria berinisial F bersama seorang rekannya, mendatangi warung malam untuk pesta tuak.

Baca juga : Polres Tabalong Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2022, Sukseskan Mudik Lebaran

Ditempat yang sama, sudah ada pengunjung lain yaitu seorang pria berinisial DI (21). Warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Bersama seorang temannya, yang sedang minum tuak.

Pada saat DI hendak keluar dari warung malam, tiba-tiba F berlari mendatangi DI yang tak jauh dari warung malam.

Singkat cerita DI tersungkur ke tanah dengan sejumlah luka di tubuhnya. Sementara sang pelaku, F, kabur ke belakang rumah warga.

Baca Juga:  Resmob Macan Kalsel Bekuk Bandar Arisan Bodong yang Mengaku Istri Jenderal

Polisi di Tabalong pun bergerak cepat mencari keberadaan F, hingga akhirnya warga Batola itu hasil disergap di tempat persembunyiannya. Di kawasan komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Pada Kamis dini hari itu juga, (21/04).

Baca juga : Lagi, Sat Reskrim Polres Tabalong Bekuk Pengepul Togel

Menurut keterangan polisi, F ternyata sebelumnya pernah melakukan penganiayaan, terhadap seorang pemuda berinisial AEP (17), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Baca Juga:  Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2022

“Setelah melakukan interogasi, F mengakui perbuatannya dan yang mengejutkan bahwa ia juga mengakui, perbuatan penganiayaan beberapa jam sebelumnya, di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono kepada media ini, Minggu (24/4).

Akibat perbuatannya, F kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Tabalong. Ia akan disangkakan melanggar pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik
Pemkab Sumenep dan Blitar Buka Ruang Kolaborasi di Sektor Pertanian hingga Kelautan
Bupati: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Upaya Merawat Warisan Leluhur Ditengah Perubahan Zaman
DKR Sampang Soroti Pasien BPJS yang Pulang Paksa dan Dibebani Biaya Umum
‎Harhubnas ke-55, KSOP Kalianget Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Harhubnas 2026, Dadang Dedy Iskandar: Pelayanan Transportasi Harus Aman, Nyaman dan Terintegras
Peringati Harhubnas 2026, Perkimhub Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Transportasi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:40 WIB

Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Kamis, 17 September 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Buka Ruang Kolaborasi di Sektor Pertanian hingga Kelautan

Kamis, 17 September 2026 - 19:36 WIB

Bupati: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Upaya Merawat Warisan Leluhur Ditengah Perubahan Zaman

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

DKR Sampang Soroti Pasien BPJS yang Pulang Paksa dan Dibebani Biaya Umum

Berita Terbaru