Home / Tak Berkategori

Perempuan Berparas Cantik Pedagang Makanan di Kawasan Terminal Kelua, Nyambi Ngepul Togel

- Editorial Team

Minggu, 10 April 2022 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya NY yang berparas cantik ini diancam pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara

Akibat perbuatannya NY yang berparas cantik ini diancam pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara

Dapurrakyatnews – Seorang wanita berparas cantik penjual aneka makanan, nyambi menjual nomor togel online, ditangkap tim Sat Reskrim Polres Tabalong. Di kawasan Terminal Kelua, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Wanita berinisial NY (31) itu mengepul nomor togel, untuk tambahan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena dari menjual makanan tidak cukup, untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca juga : Berkah Ramadhan, Personil Polres Tabalong Lebih Religius

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan. Penangkapan wanita asal Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut, atas dasar laporan masyarakat yang resah karena pada salah satu warung makan. kerap dijadikan sebagai tempat penjualan judi togel.

“Sebagai sampingan (menjual nomor togel, red), karena ibu ini hari-hari sebagai penjual makanan di terminal,” kata Iptu Mujiono kepada media ini, Minggu (10/4).

Baca Juga:  Tiga Pilar Kota Banjarmasin Jamin Ketersediaan Komoditas Sembako sampai Lebaran Aman

Kepada polisi, NY juga mengakui hasil penjualan togel yang ada padanya akan diserahkan lagi ke bandar utama, sesuai hasil rekap yang ada.

Baca juga : Sebar Ratusan Personel, Kapolres Tabalong Ingin Jaga Kekhusyuan Warga Saat Laksanakan Sholat Tarawih

“Saat ditangkap dan di lakukan interogasi, pelaku mengakui sebagai pengepul di seputaran terminal Kelua,” sebut Iptu Mujiono.

Baca Juga:  Sejumlah Perwira di Polres Balangan Dirotasi

Wanita berkulit putih itu diamankan, berikut juga dengan barang bukti lengkap. Diantaranya berupa satu unit handphone warna merah, satu buah smartphone warna putih, satu buah smartphone warna merah muda serta uang tunai Rp 264 ribu.

“Terhadap saudari NY sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Polres Tabalong. Dengan dugaan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik
Pemkab Sumenep dan Blitar Buka Ruang Kolaborasi di Sektor Pertanian hingga Kelautan
Bupati: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Upaya Merawat Warisan Leluhur Ditengah Perubahan Zaman
DKR Sampang Soroti Pasien BPJS yang Pulang Paksa dan Dibebani Biaya Umum
‎Harhubnas ke-55, KSOP Kalianget Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Harhubnas 2026, Dadang Dedy Iskandar: Pelayanan Transportasi Harus Aman, Nyaman dan Terintegras
Peringati Harhubnas 2026, Perkimhub Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Transportasi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:40 WIB

Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Kamis, 17 September 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Buka Ruang Kolaborasi di Sektor Pertanian hingga Kelautan

Kamis, 17 September 2026 - 19:36 WIB

Bupati: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Upaya Merawat Warisan Leluhur Ditengah Perubahan Zaman

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

DKR Sampang Soroti Pasien BPJS yang Pulang Paksa dan Dibebani Biaya Umum

Berita Terbaru