Home / Tak Berkategori

Saat Asyik Main Judi Domino, Empat Pria di HSU Diciduk Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 April 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka saat ini diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah

Keempat tersangka saat ini diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah

Dapurrakyatnews – Kepolisian Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan. Menangkap empat pelaku judi kartu Domino di sebuah warung, Desa Pawalutan RT 04, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jumat (1/4/ 2022)

Tiga pelaku berinisial MS (19), H (18) dan AH (52), merupakan warga Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Sedangkan satu orang berinisial M (29) warga Desa Pawang Tengah RT 02, Kecamatan Ilung, Hulu Sungai Tengah.

Baca Juga:  Akibat Jual Sabu, Seorang Pria Di Tabalong Susul Sang Ayah Masuk Bui

Baca juga : Siap-siap, Polisi di HSU In-car Knalpot Brong dan Truk Odol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka ditangkap saat asyik bermain judi domino, sekira pukul 21.00 wita,” kata Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok, kepada media ini, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:  Momen ketika Kadis PUPR Tanah Bumbu Silaturahmi dengan Bupati hingga Paman Birin

Dijelaskan Iptu Momo Jon Rodok, penangkapan dilakukan anggota. Setelah menerima laporan tentang aktivitas judi, yang meresahkan warga setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polres Hulu Sungai Utara.

Keempatnya tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah, ketika diciduk tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

“Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita, anggota Sat Reskrim yang sudah melakukan penyamaran di lokasi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Jon Rodok.

Baca Juga:  Lampaui Target Operasi Antik Intan 2022, Polres Tanah Bumbu Amankan 31 Pelaku

Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 24 kartu domino merk jitak. Alas yang berjeniskan spanduk, serta uang tunai sejumlah Rp. 167.000,-.

Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terbaru