Home / Tak Berkategori

Simpan Sabu, Fadil Warga Cempaka tak Berdaya Diciduk Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 2 April 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadil tak berkutik ketika diamankan anggota Polres Banjarbaru.

Fadil tak berkutik ketika diamankan anggota Polres Banjarbaru.

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cempaka, kembali menangkap seorang pemuda yang simpan narkotika jenis sabu. Di kediamannya, Jalan Cempaka Kertak Baru Tarung RT 034, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (2/4) dini hari itu, diketahui bernama M Muhtadillah alias Fadil (29). Dari tangan pelaku polisi menemukan 1 paket narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat kotor 0,25 gram di dalam kotak rokok merk Red Bold.

Baca Juga:  Kecelakaan Horor di Tanah Laut, 3 Korban Tercatat Satu Keluarga

Baca juga : Polisi di Banjarbaru Utara Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu polisi juga menemukan 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan plastik, 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam. Serta 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, dengan No.pol DA 6764 QA

Kapolsek Cempaka Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi mengatakan. Penangkapan Fadil berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik, adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Jadi Target Polisi, Pria Pengangguran Terciduk Jual Sabu

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah, yang terletak di Jalan Cempaka Kertak Baru Tarung.  Sering digunakan untuk memakai narkoba. Kita geledah, ternyata benar. Kami temukan pelaku berikut barang bukti sabu,” ucap Aipda Hendra Fahmi kepada media ini, Sabtu (2/4/2022).

Banjarbaru : Lagi, Polsek Banjarbaru Utara Gelar Gebyar Vaksinasi Presisi

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Personil Polres Tabalong Lebih Religius

Saat ditangkap Fadil mengaku, bila sabu yang digunakan selama ini didapat dari seorang rekannya berinisial MS.

“Menurut keterangan pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku MS yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Fadil disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Penggerebekan, Oknum Kepala Puskesmas Kehilangan Jabatannya
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎BPBD Pessel Sambut Positif Kolaboratif Polres Pessel Dalam Penanganan Bencana ‎
‎Kapolres Pessel Coffe Morning Bersama Komunitas Ojek Painan, Sampaikan Hartibmascar
‎Jalin Sinergitas Bersama Awak Media, Kapolsek Panso Gelar Ngopi Bareng
Gebyar Pajak 2026, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi
Gebyar Pajak 2026, Bapenda Sumenep Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:26 WIB

Buntut Penggerebekan, Oknum Kepala Puskesmas Kehilangan Jabatannya

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 21:17 WIB

‎BPBD Pessel Sambut Positif Kolaboratif Polres Pessel Dalam Penanganan Bencana ‎

Rabu, 4 November 2026 - 20:54 WIB

‎Kapolres Pessel Coffe Morning Bersama Komunitas Ojek Painan, Sampaikan Hartibmascar

Berita Terbaru