Home / Tak Berkategori

Team Macan Barbar Sikat Pengedar Kelas Teri, Dua Paket Sabu Jadi Bukti

- Editorial Team

Rabu, 9 Maret 2022 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian Polres Banjarbaru.

Barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian Polres Banjarbaru.

Dapurrakyatnews – Dianggap meresahkan warga sekitar, Arbain (35) dibekuk Team Macan Barbar. Unit Reskrim Polsek Liang Anggang di rumahnya, Jalan Kelurahan Gang Keruing I, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Pria kelahiran kota Banjarmasin itu, diduga kuat telah melakukan bisnis terlarang. Dengan memperjual belikan narkotika, jenis sabu.

Walhasil, Team Macan Barbar dibawah komando Aiptu Deden Lesmana. Melakukan operasi penyergapan terhadap Arbain pada Selasa, 8 Maret 2022 malam sekira pukul 22.00 wita.

Usai dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 paket sabu masing-masing dengan ukuran 0,39 gram dan 0,32 gram.

Kemudian ada alat hisap sabu, berupa bong dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan. Pipet kaca, timbangan digital, kompor dari botol kaca sera satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Polres Banjarbaru Gencar Razia Vaksin demi Target Vaksinasi

Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengakui, bahwa Arbain sudah menjadi incaran polisi lantaran aktivitasnya yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi aktivitas mencurigakan. Dimana sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Aiptu Kardi mewakili Kapolsek AKP Yuda Kumoro Pardede kepada media ini, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Sebuah Rumah Diduga Menjadi Tempat Transaksi Narkoba

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan, di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Aiptu Kardi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB