Home / Tak Berkategori

Baru Sebulan Menghirup Udara Bebas, Pria ini Berurusan Kembali Dengan Polisi

- Editorial Team

Senin, 20 September 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,28 gram, berinisial IJK di jalan Puncak,Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, pukul 16.00 WIB  Sabtu(18/9/2021)

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang berinisiak IJK dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:  Baru Sebulan Hidup Udara Bebas, Pria di Tanah Bumbu ini Kembali Masuk Bui Karena Sabu

Dari informasi tersebut, Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di Cafe Puncak, Bukit Cermin. Anggota langsung menangkap lelaki tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 paket sabu-sabu didalam plastik kantong warna hitam seberat 2,29 gram,” ungkap Suprihadi, Senin(20/9).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Emas di Tanjungpinang Berhasil di Tangkap di Bali

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka telah membuang barang haram tersebut. namun berhasil ditemukan oleh anggota Satres Narkoba Polres.

“Selain barang bukti jenis sabun tersebut, polisi juga mengamankan Barang bukti lainya yakni 1 unit handphone milik tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lantamal IV Raih Penghargaan Lantamal Teladan Tahun 2022

Dari pengakuan tersangka, ia merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. dan baru bebas 1 bulan yang lalu.

“Sekarang tersangka masuk kembali untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1  UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang

Berita Terbaru