DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep itu menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Pemkab Sumenep menilai penyesuaian anggaran diperlukan untuk merespons dinamika ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada semester kedua 2026.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim mengatakan, perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan, sekaligus optimalisasi alokasi belanja prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya kita mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata KH. Imam Hasyim.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Menurut dia, penyesuaian tersebut diharapkan membuat kebijakan anggaran daerah lebih responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang berkembang. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Sumenep untuk mendukung kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi makro, baik di dalam maupun luar negeri, serta sejumlah perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep pada semester kedua 2026.

“Dengan adanya berbagai perkembangan tersebut, asumsi-asumsi yang digunakan dalam KUA Tahun Anggaran 2026 perlu disesuaikan agar kebijakan anggaran tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Salah satu penyesuaian berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Selain itu, terdapat penyesuaian dan penambahan pendapatan transfer untuk mengakomodasi dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:  Transformasi Pertanian Sumenep Dimulai, HDDAP Fokus Tiga Komoditas Unggulan

KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumenep yang telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ini, kita telah melalui satu tahapan penting,” katanya.

Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi pedoman dalam menentukan arah serta alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, terutama untuk memastikan pemenuhan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ungkap Rasa Syukur dan Memohon Keselamatan, Warga Desa Bilis-bilis Gelar Doa Bersama

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, sekaligus menunjukkan terjaganya kemitraan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

“Sinergi yang terjalin merupakan fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD perlu terus diperkuat dengan menjunjung semangat kebersamaan sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing.

“Saya berharap agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelum penandatanganan kesepakatan, Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin juga mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Facebook Comments Box

Penulis : A. Junaidi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN
Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:45 WIB

DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru