Home / Tak Berkategori

3 Pria di Liang Anggang Setubuhi Gadis 16 Tahun Usai Pesta Miras

- Editorial Team

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Seorang pengunjung warung jablay berusia 16 tahun di jalan Trikora, Liang Anggang, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pemerkosaan teman yang baru dikenalnya.

Pelaku adalah IM alias Riki (24), TR alias Upik (31) dan MI alias Tanggung (22). Ketiganya merupakan  warga Jalan Jurusan Pelaihari, RT 01, Kel. Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kejadian bermula pada Senin (9/6) lalu sekira pukul 23.30, di salah satu warung jablay kawasan Jalan Trikora Banjarbaru. Saat itu korban bersama temannya, sedang pesta miras jenis anggur merah.

Tak lama kemudian, datangkan tiga pelaku dan mereka pun terlibat pesta miras bersama korban. Singkat cerita, korban yang sudah teler, diantar pulang oleh para pelaku menggunakan truk.

Ditengah perjalanan, tanpa diduga para pelaku menggerayangi tubuh korban yang sudah tak berdaya.

Bahkan dalam sebuah kesempatan, para pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban, yang masih berusia 16 tahun itu di dalam kabin truk.

Baca Juga:  Potret Kedekatan Personil Sat Brimob Polda Kalsel dengan Masyarakat Papua

Tak hanya di dalam kabin truk, korban juga dibawa para pelaku ke sebuah penginapan. Disana ia juga menjadi korban, nafsu bejat para pelaku.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi. Mengatakan para pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang.

“Mereka kita bekuk pada Kamis (16/6) dini hari sekitar Pukul 03.30 Wita, di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, yang di Back Up Resmob Macan Kalsel,” ucap Aiptu Kardi kepada media ini, Kamis (16/6) petang.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres HSS ajak Warga Segera lakukan Vaksinasi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23,Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎BPBD Pessel Sambut Positif Kolaboratif Polres Pessel Dalam Penanganan Bencana ‎
‎Kapolres Pessel Coffe Morning Bersama Komunitas Ojek Painan, Sampaikan Hartibmascar
‎Jalin Sinergitas Bersama Awak Media, Kapolsek Panso Gelar Ngopi Bareng
Gebyar Pajak 2026, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi
Gebyar Pajak 2026, Bapenda Sumenep Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi
Polisi Bersama TNI dan Polhut Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kawasan TNKS

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 21:17 WIB

‎BPBD Pessel Sambut Positif Kolaboratif Polres Pessel Dalam Penanganan Bencana ‎

Rabu, 4 November 2026 - 20:54 WIB

‎Kapolres Pessel Coffe Morning Bersama Komunitas Ojek Painan, Sampaikan Hartibmascar

Rabu, 4 November 2026 - 12:43 WIB

‎Jalin Sinergitas Bersama Awak Media, Kapolsek Panso Gelar Ngopi Bareng

Berita Terbaru