Home / Tak Berkategori

Polisi di Banjarmasin Sita 1,4 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Editorial Team

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Sabana saat  press release di Mapolresta Banjarmasin

Kombes Pol Sabana saat press release di Mapolresta Banjarmasin

Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, menyita 1,45  Kilogram narkoba jenis sabu. Sebagai barang bukti dari empat orang tersangka, yang ditangkap dari tiga lokasi di Banjarmasin .

Kepala Polres Kota Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, tiga lokasi itu adalah di Jalan Lingkar Dalam Selatan, di sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan di Jalan Banjar Indah VI RT 02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca juga : Rampok dan Sekap Empat Mahasiswi asal Tabalong, Kombes Sabana : Motifnya untuk Modal Judi Slot

“Dari lokasi pertama kita amankan dua tersangka, BH (48) dan H (54). Barang bukti berupa 8 Paket Sabu seberat 33,96 gram,” ucap Kombes Sabana kepada media ini, Kamis (26/5).

Baca Juga:  Pemuda asal Banjarmasin diamanakan Petugas, Kedapatan Menyimpan Sabu-sabu

Kasus di Kembangan terungkap, berkat hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Dilokasi kedua ini, polisi amankan dua tersangka lain yakni AS (36) dan J (34), dengan barang bukti 14 paket sabu ukuran jumbo,” beber Kombes Sabana.

Terakhir, polisi membongkar rumah kos milik tersangka AS dan J, di Jalan Banjar Indah VI Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga:  Selama Sepekan, Polres Tabalong Gelar Razia Vaksinasi di Jalanan

“Hasilnya, 5 paket sabu diamankan sehingga total keseluruhan dari tersangka AS dan J ini sebanyak 1.453,26 gram sabu,” tandas Kombes Sabana.

Saat ini keempat pelaku sudah berada di Mapolresta Banjarmasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang tahun 2009 No 35, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bank Nagari Painan Dukung PWI Health Fun Run 5K, Dorong Geliat Ekonomi dan Pariwisata 
‎Sekda Pessel: PWI Health Fun Run 5K Sukses Digelar, Kenalkan Potensi Wisata Mande ‎
‎Kawasan Mandeh Bergemuruh! Ribuan Peserta Ramaikan PWI Health Fun Run 5K 2026
Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026
Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah
Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Pria Paruh baya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Lengayang Pessel
Buntut Penggerebekan, Oknum Kepala Puskesmas Kehilangan Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 23:36 WIB

‎Bank Nagari Painan Dukung PWI Health Fun Run 5K, Dorong Geliat Ekonomi dan Pariwisata 

Minggu, 8 November 2026 - 23:30 WIB

‎Sekda Pessel: PWI Health Fun Run 5K Sukses Digelar, Kenalkan Potensi Wisata Mande ‎

Minggu, 8 November 2026 - 19:50 WIB

‎Kawasan Mandeh Bergemuruh! Ribuan Peserta Ramaikan PWI Health Fun Run 5K 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 21:46 WIB

Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:46 WIB

Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah

Berita Terbaru