Home / Tak Berkategori

Tim John Lee CS Bubarkan Pesta Sabu di Barabai Kabupaten HST

- Editorial Team

Selasa, 10 Mei 2022 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Tim John Lee CS dari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, berhasil mengamankan pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu – sabu di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Tiga budak sabu berhasil diamankan, diantaranya MJ (27) warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, RS (26) warga Desa Banua Hanyar Kec. Pandawan Kab. HST dan RM (27) warga Desa Kelampaian Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Baca Juga:  IRT di Tanah Bumbu Berani Jual Sabu, Akibatnya Begini

Penangkapan budak sabu itu terjadi pada hari Senin (9/5) sekira jam 21.30 Wita, di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Desa Pajukungan Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Kecelakaan Horor di Tanah Laut, 3 Korban Tercatat Satu Keluarga

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang Pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti, berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,26 gram.

Barang haram itu yang diamankan dari tangan pelaku MJ, serta Uang tunai sebesar Rp. 50.000.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, membenarkan atas penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Baca Juga:  Polsek Angsana Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pengedar Diamankan

“Saat ini ketiganya berada di Mapolres HST. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap AKP Soebagijo singkat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bank Nagari Painan Dukung PWI Health Fun Run 5K, Dorong Geliat Ekonomi dan Pariwisata 
‎Sekda Pessel: PWI Health Fun Run 5K Sukses Digelar, Kenalkan Potensi Wisata Mande ‎
‎Kawasan Mandeh Bergemuruh! Ribuan Peserta Ramaikan PWI Health Fun Run 5K 2026
Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026
Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah
Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Pria Paruh baya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Lengayang Pessel
Buntut Penggerebekan, Oknum Kepala Puskesmas Kehilangan Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 23:36 WIB

‎Bank Nagari Painan Dukung PWI Health Fun Run 5K, Dorong Geliat Ekonomi dan Pariwisata 

Minggu, 8 November 2026 - 23:30 WIB

‎Sekda Pessel: PWI Health Fun Run 5K Sukses Digelar, Kenalkan Potensi Wisata Mande ‎

Minggu, 8 November 2026 - 19:50 WIB

‎Kawasan Mandeh Bergemuruh! Ribuan Peserta Ramaikan PWI Health Fun Run 5K 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 21:46 WIB

Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:46 WIB

Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah

Berita Terbaru