Pemkab Sumenep Sediakan 374 Formasi PPPK untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi membuka kesempatan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Pengumuman No. 800/670/204.4/2024, yang ditandatangani oleh Ir Edy Rasiyadi, M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (30/9/2024).

Sebanyak 374 formasi telah disiapkan untuk tiga sektor utama: Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Kesempatan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari total 374 formasi yang tersedia, terbagi ke dalam tiga sektor utama:

Guru: 203 formasi, yang mencakup berbagai mata pelajaran seperti agama Islam, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, dan guru kelas.

Tenaga Kesehatan: 46 formasi untuk posisi seperti Bidan, Perawat, Asisten Apoteker, dan Nutrisionis.

Tenaga Teknis: 125 formasi untuk jabatan-jabatan seperti analis hukum, pranata komputer, pengelola umum operasional, dan penyuluh pertanian.

Rincian formasi lengkap dapat ditemukan dalam lampiran pengumuman yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Penerimaan ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai PPPK.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar di antaranya:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun (untuk formasi guru).
3. Tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman lebih dari dua tahun.
4. Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari PNS atau pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pelamar harus memenuhi syarat khusus yang terkait dengan jabatan yang dilamar, seperti sertifikasi keahlian atau Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran berlangsung dalam dua periode:
– Periode I: 1 hingga 20 Oktober 2024.
– Periode II:17 November hingga 31 Desember 2024.
Tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar.
2. Seleksi Kompetensi: Meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT).

Setiap pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pengunggahan dokumen, pelamar tidak dapat mengajukan dokumen baru selama masa sanggah.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa, tidak ada biaya yang dipungut dalam setiap tahapan seleksi ini. Pelamar diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan, atau pihak yang menawarkan kemudahan dalam proses penerimaan.

Proses seleksi PPPK ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami mengimbau kepada para pelamar untuk waspada terhadap segala bentuk tawaran yang mengatasnamakan panitia.

Dengan adanya pembukaan formasi ini, diharapkan kebutuhan tenaga kerja di Kabupaten Sumenep dapat terpenuhi dengan baik. Semua pelamar yang berhasil lulus seleksi nantinya akan ditempatkan sesuai dengan unit kerja yang ditentukan, seperti di sekolah-sekolah, puskesmas, atau dinas teknis lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini, diharapkan segera mempersiapkan diri dengan membaca seluruh ketentuan dalam pengumuman resmi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep.

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi sumber link berita di bkpsdm.sumenepkab.go.id bawah ini.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB