Bupati Sumenep Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Dapurrakyatnews – Bupati Sumenep mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : 188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024.

Program ini merupakan kabar gembira bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 beserta sanksi administratifnya. Masa penghapusan sanksi administratif, berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Mei 2024 dengan tanggal 31 Desember 2024.

Penghapusan sanksi administratif (PBB P2) dilakukan secara sistem oleh badan yang menangani untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah kabupaten sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan jika Program penghapusan sanksi administrasi PBB P2, merupakan kesempatan bagi WP untuk melunasi tunggakan PBB P2 dan terbebas dari sanksi administratif.

“Program tersebut bagian dari kebijakan pemerintah, di mana hal yang kita berikan dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat,” kata Bupati. Rabu (5/6/2024).

Apalagi kita ketahui bersama, situasi dan kondisi perekonomian kita 3 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kita tidak baik efek dari pandemi covid 19. Di mana Pertumbuhan ekonomi awal saya menjabat Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19% terus naik ke 3,31% dan naik ke 5,35%.

“Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak membuat animo masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak, dan membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak, biar tidak terbebani terkait beberapa hal yang sebelumnya, karena memang situasi agak susah,” ujarnya.

Namun yang paling penting menurut Bupati adalah, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pokok dan denda kita hapus.

“Harapan saya kepada masyarakat, sebagai warga negara indonesia yang patuh, maka sudah seharusnya pajak bumi dan bangunan ini benar-benar dibayar oleh masyarakat,” ucapnya.

Artinya adalah masyarakat harus punya kepedulian, karena pajak bumi dan bangunan dikembangkan lagi kepada masyarakat, tidak dipergunakan oleh pemerintah daerah.

“Bahkan kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin,” tutupnya.

Sementara itu, Faruk Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan, sasaran utama program ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 di tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun ini (2024).

‘Penghapusan sangsi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) berlaku surut, artinya bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dendanya yang dihapus,” terangnya.

Di sini yang harus dipahami oleh masyarakat, bahwa Keputusan Bupati ini hanya penghapusan atau pemutihan denda bagi WP, sedangkan untuk pokok pajaknya, wajib dibayarkan.

“Diharapkan dengan dihapusnya sangsi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,’ ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, berhasil mencapai angka 6 Milyar dan di tahun 2024 kita menargetkan PAD dari PBB ini sebesar 9 Milyar.

“Saya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Bapak Bupati Sumenep, karena dengan dihapuskannya sangsi administrasi ini tentu akan sangat membantu,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB