Kasatpol PP Sumenep Lakukan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui Siaran Radio

- Penulis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach Laili Maulidy, M,Si, bersama dengan kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Zainul Arifin, saat melakukan edukasi bahaya rokok ilegal melalui sarana radio.

Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach Laili Maulidy, M,Si, bersama dengan kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Zainul Arifin, saat melakukan edukasi bahaya rokok ilegal melalui sarana radio.

Dapurrakyatnews – Kabupaten Sumenep salah satu kabupaten yang berkontribusi atas penerimaan cukai, berhak untuk mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alokasi dana tersebut, selain digunakan untuk Kesejahteraan masyarakat dan Kesehatan juga untuk penegakan hukum.

Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Sumenep Drs. Ach Laili Maulidy, M,Si, bersama dengan kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Zainul Arifin, membahas DBHCHT di bidang penegakan hukum, melalui siaran radio Nada FM 102.9 Sumenep.

Kasatpol PP Sumenep menyatakan bahwa, kedudukan Satpol PP disini adalah sebagai APH  Aparat Penegak Hukum, yang mendukung tugas dan fungsi dari Bea dan Cukai.

“Sebagaimana dalam Pasal 34 UU Cukai disebutkan bahwa Bea dan Cukai dapat meminta bantuan kepada POLRI, TNI, dan instansi lainnya, dalam menjalankan tugasnya,” kata Kasatpol PP, seperti dikutip dari siaran pers Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumat (20/10/2022).

Ia menambahkan, jika hal tersebut senada dengan alokasi DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan porsi bidang penegakan hukum, yang harus melibatkan Satpol PP Kabupaten Sumenep.

“Oleh karenanya sebagai bentuk sinergi sesama instansi pemerintah, hal tersebut akan meningkatkan efektifitas dalam bekerja,” jelasnya.

Sementara ditempat yang sama Zainul Arifin, merespon pertanyaan dari pembawa acara mengapa rokok ilegal dilarang. Menurutnya larangan terkait rokok ilegal sudah diatur didalam UU No. 39 Tahun 2007, tentang Cukai.

“Siapa saja yang menawarkan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan rokok ilegal tersebut terdapat sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jawabnya.

Selain itu rokok ilegal banyak sekali keburukannya, mulai dari membahayakan kesehatan karena diragukan kualitas bahan, serta kebersihannya dan tentunya hingga merugikan negara. Dalam pemanfaatan alokasi DBHCHT dibidang penegakan hukum sendiri, terdapat beberapa program yang dapat dilaksanakan.

“Diantaranya adalah melalui kegiatan operasi gempur rokok ilegal, bersama dengan APH serta Pemerintah Daerah setempat,” tambahnya.

Kemudian terdapat pula kegiatan sosialisasi dan edukasi, melalui pertemuan dengan kelompok masyarakat, siaran radio, serta melalui media lainnya. Yang mana program tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, agar tidak terlibat dengan dunia rokok ilegal, baik itu di konsumsi sendiri atau memperjual belikannya.

“Tentunya kami, Bea dan Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Selain melakukan sinergi dengan APH atau instansi lainnya, kami juga mengharap partisipasi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi bahaya rokok ilegal kepada keluarga, tetangga, atau teman terdekatnya. Agar tidak sampai terjerumus ke dalam rokok ilegal ini,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB