Home / Tak Berkategori

Polisi di Banjarmasin Sita 1,4 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Sabana saat  press release di Mapolresta Banjarmasin

Kombes Pol Sabana saat press release di Mapolresta Banjarmasin

Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, menyita 1,45  Kilogram narkoba jenis sabu. Sebagai barang bukti dari empat orang tersangka, yang ditangkap dari tiga lokasi di Banjarmasin .

Kepala Polres Kota Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, tiga lokasi itu adalah di Jalan Lingkar Dalam Selatan, di sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan di Jalan Banjar Indah VI RT 02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca juga : Rampok dan Sekap Empat Mahasiswi asal Tabalong, Kombes Sabana : Motifnya untuk Modal Judi Slot

“Dari lokasi pertama kita amankan dua tersangka, BH (48) dan H (54). Barang bukti berupa 8 Paket Sabu seberat 33,96 gram,” ucap Kombes Sabana kepada media ini, Kamis (26/5).

Kasus di Kembangan terungkap, berkat hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Dilokasi kedua ini, polisi amankan dua tersangka lain yakni AS (36) dan J (34), dengan barang bukti 14 paket sabu ukuran jumbo,” beber Kombes Sabana.

Terakhir, polisi membongkar rumah kos milik tersangka AS dan J, di Jalan Banjar Indah VI Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Hasilnya, 5 paket sabu diamankan sehingga total keseluruhan dari tersangka AS dan J ini sebanyak 1.453,26 gram sabu,” tandas Kombes Sabana.

Saat ini keempat pelaku sudah berada di Mapolresta Banjarmasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang tahun 2009 No 35, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB