Home / Tak Berkategori

Polisi di Banjarmasin Sita 1,4 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Editorial Team

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Sabana saat  press release di Mapolresta Banjarmasin

Kombes Pol Sabana saat press release di Mapolresta Banjarmasin

Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, menyita 1,45  Kilogram narkoba jenis sabu. Sebagai barang bukti dari empat orang tersangka, yang ditangkap dari tiga lokasi di Banjarmasin .

Kepala Polres Kota Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, tiga lokasi itu adalah di Jalan Lingkar Dalam Selatan, di sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan di Jalan Banjar Indah VI RT 02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca juga : Rampok dan Sekap Empat Mahasiswi asal Tabalong, Kombes Sabana : Motifnya untuk Modal Judi Slot

“Dari lokasi pertama kita amankan dua tersangka, BH (48) dan H (54). Barang bukti berupa 8 Paket Sabu seberat 33,96 gram,” ucap Kombes Sabana kepada media ini, Kamis (26/5).

Baca Juga:  Kapolsek Satui : Say No To Drug, Berantas Narkoba Wajib

Kasus di Kembangan terungkap, berkat hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Dilokasi kedua ini, polisi amankan dua tersangka lain yakni AS (36) dan J (34), dengan barang bukti 14 paket sabu ukuran jumbo,” beber Kombes Sabana.

Terakhir, polisi membongkar rumah kos milik tersangka AS dan J, di Jalan Banjar Indah VI Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga:  Jadi Target Polisi, Pria Pengangguran Terciduk Jual Sabu

“Hasilnya, 5 paket sabu diamankan sehingga total keseluruhan dari tersangka AS dan J ini sebanyak 1.453,26 gram sabu,” tandas Kombes Sabana.

Saat ini keempat pelaku sudah berada di Mapolresta Banjarmasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang tahun 2009 No 35, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru