Home / Tak Berkategori

Polisi di Banjarmasin Sita 1,4 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Editorial Team

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Sabana saat  press release di Mapolresta Banjarmasin

Kombes Pol Sabana saat press release di Mapolresta Banjarmasin

Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, menyita 1,45  Kilogram narkoba jenis sabu. Sebagai barang bukti dari empat orang tersangka, yang ditangkap dari tiga lokasi di Banjarmasin .

Kepala Polres Kota Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, tiga lokasi itu adalah di Jalan Lingkar Dalam Selatan, di sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan di Jalan Banjar Indah VI RT 02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca juga : Rampok dan Sekap Empat Mahasiswi asal Tabalong, Kombes Sabana : Motifnya untuk Modal Judi Slot

“Dari lokasi pertama kita amankan dua tersangka, BH (48) dan H (54). Barang bukti berupa 8 Paket Sabu seberat 33,96 gram,” ucap Kombes Sabana kepada media ini, Kamis (26/5).

Baca Juga:  Intip Kegiatan Satlantas Polres Tala Selama Operasi Keselamatan Intan 2022

Kasus di Kembangan terungkap, berkat hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Dilokasi kedua ini, polisi amankan dua tersangka lain yakni AS (36) dan J (34), dengan barang bukti 14 paket sabu ukuran jumbo,” beber Kombes Sabana.

Terakhir, polisi membongkar rumah kos milik tersangka AS dan J, di Jalan Banjar Indah VI Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga:  Kapolres Tapin Acungi Jempol Gerak Cepat Unit Reskrim Lokpaikat Ungkap Kasus Pembunuhan

“Hasilnya, 5 paket sabu diamankan sehingga total keseluruhan dari tersangka AS dan J ini sebanyak 1.453,26 gram sabu,” tandas Kombes Sabana.

Saat ini keempat pelaku sudah berada di Mapolresta Banjarmasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang tahun 2009 No 35, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Berita Terbaru