Home / Tak Berkategori

Dirkrimsus Polda Kalsel Beserta Jajaran Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi

- Editorial Team

Selasa, 5 April 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, membongkar aksi penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ini terwujud, atas kerja sama yang baik antara Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Jajaran.

Dari hasil penangkapan itu, polisi di Kalimantan Selatan mengamankan 3.075 liter Solar bersubsidi. Dengan total kerugian mencapai Rp. 14.182.500, dengan tersangka sebanyak delapan orang.

Sementara ke delapan pelaku berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. Mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda.

Pengungkapan kasus solar bersubsidi ini dijelaskan oleh, Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di Banjarmasin, Selasa (5/4/2022).

“Selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka. Diantaranya Polres HSS, Polres HST, dan Polres Balangan,” ucap Rifa’i kepada media ini.

Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melangsir, ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di wilayah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan hingga ke Balangan.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Tanah Bumbu Bagi Masker

Baca juga : Ini yang Disampaikan Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Kalsel saat Pimpin Apel

“Modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang – ulang, untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Rifa’i.

Masih kata Rifa’i praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polsek Liang Anggang Gencar Razia Toko Miras

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan,” terangnya.

Selain mengamankan 3.075 liter Solar dan 8 tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Mobil dan Truk lengkap dengan STNK, Struk pembelian, Jerigen, Drum, Tangki modifikasi, Pompa air, dan Uang tunai.

“Para pelaku dijerat dengan UU minyak dan gas bumi kemudian turut serta, dan membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Berita Terbaru