Home / Tak Berkategori

Saat Asyik Main Judi Domino, Empat Pria di HSU Diciduk Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 April 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka saat ini diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah

Keempat tersangka saat ini diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah

Dapurrakyatnews – Kepolisian Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan. Menangkap empat pelaku judi kartu Domino di sebuah warung, Desa Pawalutan RT 04, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jumat (1/4/ 2022)

Tiga pelaku berinisial MS (19), H (18) dan AH (52), merupakan warga Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Sedangkan satu orang berinisial M (29) warga Desa Pawang Tengah RT 02, Kecamatan Ilung, Hulu Sungai Tengah.

Baca Juga:  Tim Macan Bahalap berhasil Ungkap Kasus Bobol Konter HP di Barito Kuala

Baca juga : Siap-siap, Polisi di HSU In-car Knalpot Brong dan Truk Odol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka ditangkap saat asyik bermain judi domino, sekira pukul 21.00 wita,” kata Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok, kepada media ini, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:  Rampok dan Sekap Empat Mahasiswi asal Tabalong, Kombes Sabana : Motifnya untuk Modal Judi Slot

Dijelaskan Iptu Momo Jon Rodok, penangkapan dilakukan anggota. Setelah menerima laporan tentang aktivitas judi, yang meresahkan warga setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polres Hulu Sungai Utara.

Keempatnya tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah, ketika diciduk tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

“Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita, anggota Sat Reskrim yang sudah melakukan penyamaran di lokasi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Jon Rodok.

Baca Juga:  Sucikan Ramadhan, Kapolres Minta Kabupaten Tabalong Bersih dari Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 24 kartu domino merk jitak. Alas yang berjeniskan spanduk, serta uang tunai sejumlah Rp. 167.000,-.

Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru