Home / Tak Berkategori

Saat Asyik Main Judi Domino, Empat Pria di HSU Diciduk Polisi

- Redaksi

Senin, 4 April 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka saat ini diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah

Keempat tersangka saat ini diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah

Dapurrakyatnews – Kepolisian Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan. Menangkap empat pelaku judi kartu Domino di sebuah warung, Desa Pawalutan RT 04, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jumat (1/4/ 2022)

Tiga pelaku berinisial MS (19), H (18) dan AH (52), merupakan warga Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Sedangkan satu orang berinisial M (29) warga Desa Pawang Tengah RT 02, Kecamatan Ilung, Hulu Sungai Tengah.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas tetap Kondusif Jelang Pemilu 2024, Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai 

Baca juga : Siap-siap, Polisi di HSU In-car Knalpot Brong dan Truk Odol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka ditangkap saat asyik bermain judi domino, sekira pukul 21.00 wita,” kata Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok, kepada media ini, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:  Ingin Kuasai Sabu-sabu dan Uang Korban, Perampok di Tanah Laut Berakhir Pilu

Dijelaskan Iptu Momo Jon Rodok, penangkapan dilakukan anggota. Setelah menerima laporan tentang aktivitas judi, yang meresahkan warga setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polres Hulu Sungai Utara.

Keempatnya tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah, ketika diciduk tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

“Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita, anggota Sat Reskrim yang sudah melakukan penyamaran di lokasi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Jon Rodok.

Baca Juga:  Pimred dan Staff Media Online Dapur Rakyat News Ucapkan Selamat Ultah Ke-43 Kapolres Tabalong

Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 24 kartu domino merk jitak. Alas yang berjeniskan spanduk, serta uang tunai sejumlah Rp. 167.000,-.

Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompensasi Rumpon Tak Jelas, Nelayan Banyuates Sampang Demo Petronas
Nelayan Hilang Saat Memancing, Kades Sonok: Basarnas dan Warga Melakukan Pencarian
Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.
Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026
Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep Persiapkan 18 Desa Jadi Percontohan E-Voting
Bendera Merah Putih Berkibar Sempurna di Upacara HUT ke-81 RI di Sampang
Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong
Polemik Tanah Eks Percaton Gulirkan Bola Panas, GASI Minta Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Kompensasi Rumpon Tak Jelas, Nelayan Banyuates Sampang Demo Petronas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Nelayan Hilang Saat Memancing, Kades Sonok: Basarnas dan Warga Melakukan Pencarian

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep Persiapkan 18 Desa Jadi Percontohan E-Voting

Berita Terbaru

Rizky Righo Rulyadi, Siswa SDN Banyuates 1 Kabupaten Sampang,  peraih 5 besar ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi Jawa Timur Jenjang SD Mapel IPA 2026.

Pendidikan

Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:08 WIB