Home / Tak Berkategori

Polda Kalsel Terus Dalami Pemasok Sabu 1 Kilogram dari Tangan Pemuda asal Banjarbaru

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi

Dapurrakyatnews – Polda Kalimantan Selatan terus mendalami kasus pengungkapan 1 kilogram sabu, yang diamankan dari tangan kurir pengantar dan pengedar narkoba berinisial ZI (28) pada Minggu (19/3) kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, khususnya dalam menangkap pemain-pemain utama dalam peredaran narkoba jaringan lintas provinsi tersebut.

Baca Juga:  Intip Kebersamaan Tim Merah Putih Sat Narkoba Polres Tala

“Yang kita lakukan belum selesai. Satu orang yang kita amankan ini sebagai kurir, dan kita sudah dapat data pengendali barang-barang haram ini. Kita akan kejar pemasok sabu sabu tersebut,” Kombes Pol Tri Wahyudi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 1 kilogram sabu tersebut, diduga berasal dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga:  Lampaui Target Operasi Antik Intan 2022, Polres Tanah Bumbu Amankan 31 Pelaku

“Dugaan sementara ini jaringan antar provinsi. Hal itu juga diungkapkan pelaku kepada penyidik,” ucap Tri Wahyudi.

Ia menambahkan harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis, di pasar gelap. Rencananya sabu itu akan diedarkan, di kawasan Banjarmasin Dan sekitarnya.

“Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 1 miliar lebih, nilai dari pada 1 kilogram sabu tersebut,” jelas Tri Wahyudi.

Baca Juga:  AKBP Rofikoh Yunianto dampingi Bupati Tanah Laut, Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Presisi

Adapun akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dir Narkoba Polda Kalsel itu.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB