Home / Tak Berkategori

Ambil Pesanan Sabu dengan Sistem Ranjau, 2 Kurir Dibekuk Petugas

- Editorial Team

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya, kedua pelaku untuk sementara diamankan di Polres Tabalong.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku untuk sementara diamankan di Polres Tabalong.

Dapurrakyatnews – Sat Narkoba Polres Tabalong membekuk dua orang kurir, sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Kepada petugas para pelaku mengaku mengambil pesanan sabu dengan sistem ranjau, yakni mengambil narkoba pesanan di suatu tempat yang telah disepakati.

“Setelah penyelidikan kita langsung melakukan penangkapan,“ ujar Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, mewakili Kapolres AKBP Reza Muttaqin kepada media ini, Minggu (20/3).

Baca Juga:  Rampok dan Sekap Empat Mahasiswi asal Tabalong, Kombes Sabana : Motifnya untuk Modal Judi Slot

Dua pelaku yang diamankan polisi berinisial A (50), Warga Kelurahan Hikun dan KA (38), warga Desa Juai, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Tabalong dari kedua pelaku

“Bersama keduanya petugas menyita narkotika, jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram,” jelasnya.

Diceritakan Kasi Humas, penangkapan kedua kurir sabu itu berawal dari informasi, yang masuk ke polisi bahwa ada transaksi di depan lapangan tenis di Jalan Penghulu Rasyid, Tabalong.

Baca Juga:  Momentum Hari Bhayangkara, Kapolres Tanah Laut Kunjungi Purnawirawan Polri

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto bersama sejumlah anggota, dengan back up dari unit opsnal Polres Tabalong bergegas ke lokasi dimaksud dalam informasi tersebut.

“Selanjutnya petugas melihat salah satu pelaku mengambil sesuatu, di dekat tempat duduk dan anggota langsung bergerak menangkap keduanya,” tutur Mujiono.

Baca Juga:  Pasca Lebaran, Personil Polsek Batumandi Turun Ke Pasar Cek Harga Sembako

Dari tangan keduanya, polisi menyita kotak rokok berisi sabu, uang tunai Rp 750 ribu. Satu smartphone warna hitam, satu handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Mujiono.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru