Home / Tak Berkategori

Polsek Simpang Empat Bubarkan Pesta Tiga Pengedar Sabu di Simpang Empat

- Editorial Team

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Tiga orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Dapurrakyatnews – Team Opsnal Polsek Simpang Empat menangkap dua pengedar dan seorang pengguna narkotika, jenis sabu-sabu yang beroperasi sejak lama di wilayah hukumnya.

Ketiganya berhasil dibekuk polisi saat sedang pesta sabu di rumah Salim (19), yang terletak di Jalan Batu Benawa Gang Akasia RT 09 RW 03 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/3) dini hari.

Baca Juga:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 1004-09/Sampanahan Budidaya Ikan Air Asin

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 26 paket kecil sabu seberat 9,73 gram dan satu paket besar, seberat 4,83 gram dari tangan Lana (19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dua paket sabu seberat 1,31 gram yang diketahui milik Jain (19), warga Jalan Pasar Ampera No 63 RT 02 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Kapolres Tabalong Peduli Banjir, Pantau Titik Banjir dan Bagikan Sembako

Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono mengatakan, mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar rumah milik Salim.

“Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama,” ucap AKP H Tony Haryono dalam siaran persnya, Selasa (15/3).

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku, yang memasok narkotika terhadap para pelaku,” tambah AKP Tony.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Kalimantan Selatan Menggelar Lomba Safety Driving dan Riding 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru