Home / Tak Berkategori

Polsek Simpang Empat Bubarkan Pesta Tiga Pengedar Sabu di Simpang Empat

- Editorial Team

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Tiga orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Dapurrakyatnews – Team Opsnal Polsek Simpang Empat menangkap dua pengedar dan seorang pengguna narkotika, jenis sabu-sabu yang beroperasi sejak lama di wilayah hukumnya.

Ketiganya berhasil dibekuk polisi saat sedang pesta sabu di rumah Salim (19), yang terletak di Jalan Batu Benawa Gang Akasia RT 09 RW 03 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/3) dini hari.

Baca Juga:  Meresahkan, Perempuan Penipu di Pelaihari Modus Minta Uang Kembalian Digelandang ke Kantor Polisi

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 26 paket kecil sabu seberat 9,73 gram dan satu paket besar, seberat 4,83 gram dari tangan Lana (19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dua paket sabu seberat 1,31 gram yang diketahui milik Jain (19), warga Jalan Pasar Ampera No 63 RT 02 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Raih Predikat Pelayan Prima, Sabana : Jadi Pemicu untuk Terus Berinovasi

Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono mengatakan, mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar rumah milik Salim.

“Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama,” ucap AKP H Tony Haryono dalam siaran persnya, Selasa (15/3).

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku, yang memasok narkotika terhadap para pelaku,” tambah AKP Tony.

Baca Juga:  Polres Balangan Berikan Edukasi Kepada Driver ODOL, Kasat Lantas : Kita Berikan Edukasi, Jika Bandel Baru di Tindak

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik
Pemkab Sumenep dan Blitar Buka Ruang Kolaborasi di Sektor Pertanian hingga Kelautan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang

Jumat, 18 September 2026 - 10:51 WIB

Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya

Berita Terbaru