Home / Tak Berkategori

Selama 2 Pekan Tim Merah Putih Sat Narkoba Polres Tala, Gagalkan Peredaran 751,89 Gram Sabu

- Editorial Team

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria asal kota Banjarmasin berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Tala Karena bawa 751 gram sabu.

Dua pria asal kota Banjarmasin berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Tala Karena bawa 751 gram sabu.

Dapurrakyatnews – Hanya dalam tempo dua pekan, Satnarkoba Polres Tanah Laut. Berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebanyak 751,88 gram.

Selain barang bukti yang disita, petugas juga ringkus 7 tersangka, yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar. Serta barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp. 33.050.000

Terakhir dua bandar sabu asal kota Banjarmasin, berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Merah Putih Sat Narkoba Polres Tanah Laut.

Penangkapan terhadap dua pelaku itu terjadi di pinggir jalan Ahmad Yani RT 01, Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Tanah Laut pada Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 23,15 wita.

“Awalnya kita dapat keterangan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Desa Tambang Ulang. Setelah diselidiki ternyata benar,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu Rio Adi Pratama kepada media ini, Jumat (11/3).

Baca Juga:  Cekcok Mulut Perihal Tanah, Jumaidi Aniaya Tetangga dengan Sebatang Kayu

Usai memastikan bahwa akan ada transaksi sabu yang dilakukan para pelaku, polisi akhirnya melakukan penggerebekan. Dua pelaku bersama barang bukti sabu, berhasil diamankan.

Baca juga : Polres Tala Cetak Hattrick Predikat Pelayanan Publik Sangat Baik

“Mereka adalah Taufiq alias Upik (40) warga Jalan Prona 1 Gg Indrajaya, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Dody Riswanto (38) warga Jalan Mahligai Komplek Boga Tengah, Banjarmasin Timur,” ungkap Iptu Rio.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas di Perairan, Ini yang Dilakukan Personil Satpolairud Polres HSU

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu ukuran jumbo. Dengan berat kotor 751,31 gram, 1 bongkahan kecil sabu dengan berat bersih 2,75 gram Dan 2 unit telepon genggam.

Iptu Rio menjelaskan bahwa, penangkapan 2 bandar tersebut bukanlah akhir. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, hingga ke jaringan besar dari para pelaku.

“Saat ini keduanya masih dalam penyidikan mendalam, guna mengetahui jaringannya,” tandas Iptu Rio.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB