Home / Tak Berkategori

Operasi Keselamatan 2022, Kapolres : Tindak Pengendara yang Melanggar

- Editorial Team

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Dapurrakyatnews – Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi menggelar Operasi Keselamatan Intan 2022. Operasi dimulai hari ini dan akan berlangsung, selama dua pekan ke depan sampai dengan 14 Maret mendatang.

Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Intan tahun ini, adalah pengemudi yang menggunakan ponsel. Pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang. Serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga:  Jumat Berkah : Polsek Satui bersama Relawan PT Arutmin Indonesia Bagi-bagi Nasi Bungkus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor, yang berada dalam pengaruh alkohol. Pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Selain itu operasi kali ini juga menyasar di tempat-tempat keramaian, yang berpotensi bisa terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19.

Baca Juga:  Kepergok Pesta Miras, 11 Pemuda di Tapin Dihukum Berdiri Dibawah Terik Matahari

Baca juga : Kedapatan membawa Senjata Tajam, Seorang Warga diamankan Aparat kepolisian

“Pembinaan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona akan kami gencarkan, dengan terus sosialisasi. Mengedukasi lewat pembagian masker, poster yang akan dibagikan anggota yang bertugas,” ucap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan. Selasa (1/3/2022).

Masih kata Afri, Operasi Keselamatan Intan ini akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Dalam penegakan protokol kesehatan, maupun penegakan disiplin lalu lintas.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Polsek Satui Bersama Relawan PT Arutmin Indonesia Bagi Takjil

“Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan minimal sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya.

Personel kepolisian, kata eks Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel ini, akan menindak tegas siapa pun yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Berita Terbaru