Home / Tak Berkategori

Operasi Keselamatan 2022, Kapolres : Tindak Pengendara yang Melanggar

- Editorial Team

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022

Dapurrakyatnews – Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi menggelar Operasi Keselamatan Intan 2022. Operasi dimulai hari ini dan akan berlangsung, selama dua pekan ke depan sampai dengan 14 Maret mendatang.

Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Intan tahun ini, adalah pengemudi yang menggunakan ponsel. Pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang. Serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Tanah Bumbu Bagi Masker

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor, yang berada dalam pengaruh alkohol. Pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Selain itu operasi kali ini juga menyasar di tempat-tempat keramaian, yang berpotensi bisa terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19.

Baca Juga:  Pria Amuntai Dibekuk Polisi Usai Terima Kiriman Paket Ganja 913,05 gram

Baca juga : Kedapatan membawa Senjata Tajam, Seorang Warga diamankan Aparat kepolisian

“Pembinaan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona akan kami gencarkan, dengan terus sosialisasi. Mengedukasi lewat pembagian masker, poster yang akan dibagikan anggota yang bertugas,” ucap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan. Selasa (1/3/2022).

Masih kata Afri, Operasi Keselamatan Intan ini akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Dalam penegakan protokol kesehatan, maupun penegakan disiplin lalu lintas.

Baca Juga:  Gegara BCL, Satlantas Tabalong Diganjar Penghargaan Presisi Award dari Lembaga Lemkapi

“Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan minimal sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya.

Personel kepolisian, kata eks Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel ini, akan menindak tegas siapa pun yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru