Home / Tak Berkategori

Meresahkan, Polisi di Cempaka Sergap Pengedar Sabu Kelas Teri

- Editorial Team

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TS diamankan Polsek Cempaka, Banjarbaru

Tersangka TS diamankan Polsek Cempaka, Banjarbaru

Banjarbaru, Dapurrakyatnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Transpol, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rabu (16/2/2022).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu, yang biasa melakukan transaksi narkoba. Dengan sejumlah pelanggan, yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Rangkaian HUT Bhayangkara, Kapolres Barito Kuala Lepas Ratusan Paket Sembako

Kapolsek Cempaka Ipda Subroto mengatakan, ‎awalnya anggota Buru Sergap Reskrim Polsek Cempaka. Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengedar narkoba, di kawasan pemuatan pasir 26 Jalan Transpol Banjarbaru berinisial TS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TS sering terlihat di lokasi penangkapan, yang ‎merupakan sebuah lokasi bongkar muat pasir. saat kita datangi, pelaku berusaha melarikan diri. Namun akhirnya bisa kita amankan dan setelah digeledah, terdapat barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Subroto kepada pewarta melalui pesan singkat, Jumat (18/2).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pekerja Tambang karena Nyambi Bisnis Sabu 

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti enam paket kecil bening berisi kristal putih siap edar‎ dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil jual barang haram itu.

“Saat kami tanya. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. Dia juga mengaku, bisnis sabunya baru saja dilakukan,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Dua Pemuda Nekat Selundupkan Sabu kedalam Rumah Tahanan

‎Atas tindakannya‎, TS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB