Home / Tak Berkategori

Meresahkan, Polisi di Cempaka Sergap Pengedar Sabu Kelas Teri

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TS diamankan Polsek Cempaka, Banjarbaru

Tersangka TS diamankan Polsek Cempaka, Banjarbaru

Banjarbaru, Dapurrakyatnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Transpol, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rabu (16/2/2022).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu, yang biasa melakukan transaksi narkoba. Dengan sejumlah pelanggan, yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Aksi Terpuji Aipda Anton Terobos Banjir untuk Bagikan Sembako Kepada Warga

Kapolsek Cempaka Ipda Subroto mengatakan, ‎awalnya anggota Buru Sergap Reskrim Polsek Cempaka. Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengedar narkoba, di kawasan pemuatan pasir 26 Jalan Transpol Banjarbaru berinisial TS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TS sering terlihat di lokasi penangkapan, yang ‎merupakan sebuah lokasi bongkar muat pasir. saat kita datangi, pelaku berusaha melarikan diri. Namun akhirnya bisa kita amankan dan setelah digeledah, terdapat barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Subroto kepada pewarta melalui pesan singkat, Jumat (18/2).

Baca Juga:  Jual Slot Arisan Fiktif, Ibu Muda di Kotabaru Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti enam paket kecil bening berisi kristal putih siap edar‎ dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil jual barang haram itu.

“Saat kami tanya. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. Dia juga mengaku, bisnis sabunya baru saja dilakukan,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Lagi, Team Jonh Lee CS Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

‎Atas tindakannya‎, TS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompensasi Rumpon Tak Jelas, Nelayan Banyuates Sampang Demo Petronas
Nelayan Hilang Saat Memancing, Kades Sonok: Basarnas dan Warga Melakukan Pencarian
Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.
Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026
Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep Persiapkan 18 Desa Jadi Percontohan E-Voting
Bendera Merah Putih Berkibar Sempurna di Upacara HUT ke-81 RI di Sampang
Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong
Polemik Tanah Eks Percaton Gulirkan Bola Panas, GASI Minta Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Kompensasi Rumpon Tak Jelas, Nelayan Banyuates Sampang Demo Petronas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Nelayan Hilang Saat Memancing, Kades Sonok: Basarnas dan Warga Melakukan Pencarian

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep Persiapkan 18 Desa Jadi Percontohan E-Voting

Berita Terbaru

Rizky Righo Rulyadi, Siswa SDN Banyuates 1 Kabupaten Sampang,  peraih 5 besar ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi Jawa Timur Jenjang SD Mapel IPA 2026.

Pendidikan

Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:08 WIB