Home / Tak Berkategori

Meresahkan, Polisi di Cempaka Sergap Pengedar Sabu Kelas Teri

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TS diamankan Polsek Cempaka, Banjarbaru

Tersangka TS diamankan Polsek Cempaka, Banjarbaru

Banjarbaru, Dapurrakyatnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Transpol, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rabu (16/2/2022).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu, yang biasa melakukan transaksi narkoba. Dengan sejumlah pelanggan, yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Iptu Rio sebut Lima Titik Rawan Peredaran Narkoba di Tanah Laut

Kapolsek Cempaka Ipda Subroto mengatakan, ‎awalnya anggota Buru Sergap Reskrim Polsek Cempaka. Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengedar narkoba, di kawasan pemuatan pasir 26 Jalan Transpol Banjarbaru berinisial TS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TS sering terlihat di lokasi penangkapan, yang ‎merupakan sebuah lokasi bongkar muat pasir. saat kita datangi, pelaku berusaha melarikan diri. Namun akhirnya bisa kita amankan dan setelah digeledah, terdapat barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Subroto kepada pewarta melalui pesan singkat, Jumat (18/2).

Baca Juga:  Jadi Ladang Ibadah, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Tala Dirikan Rumah Quran

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti enam paket kecil bening berisi kristal putih siap edar‎ dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil jual barang haram itu.

“Saat kami tanya. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. Dia juga mengaku, bisnis sabunya baru saja dilakukan,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Percepatan Vaksinasi, Polres Barito Kuala Gelar Vaksinasi Presisi

‎Atas tindakannya‎, TS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB