Home / Tak Berkategori

Penegak Perda Bertindak, Pengelola Mengelak

- Penulis

Kamis, 27 Mei 2021 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Kasi Penegak Perda bersama pihak pengelola cafe

Photo : Kasi Penegak Perda bersama pihak pengelola cafe

SUMENEP, DapurRakyatNews – Operasi yustisi Satpol PP Sumenep, tertibkan cafe yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Rabu malam (26/05).

Berawal dari masuknya aduan masyarakat terhadap Cafe Ananda yang memutar musik terlalu keras, Satpol PP Sumenep yang sedang melaksanakan operasi yustisi kemudian mendatangi kafe yang berlokasi di sebelah barat Terminal Wiraraja Sumenep.

KasatPol PP Sumenep Purwo Edi Prasetia, yang dihubungi media ini melalui percakapan seluler menjelaskan.

“Teman-teman (Satpol PP_red) setelah operasi yustisi barusan gerak cepat mendatangi Cafe Ananda dan cafe sebelah kirinya untuk memberi teguran secara persuasif dan humanis.” Jelas Purwo.

Baca Juga : Arus Balik Melonjak, Dishub Sumenep Tutup Mata

Ketika ditanyakan tentang apa yang menjadi aduan masyarakat terhadap Cafe Ananda, KasatPol PP Sumenep mengatakan, karena ada dumas dari masyarakat sekitar bahwa Cafe Ananda memutar musik karaokean yang terlalu keras dan hingga larut malam.

Lebih lanjut, KasatPol PP Sumenep menerangkan, sejumlah 8 orang anggota kesatuannya yang dipimpin oleh Kasi Penegak Perda Taufikurahman, telah menghimbau dan mengingatkan tentang jam operasional serta musik karaoke yang diputar tidak terlalu keras agar tak mengganggu warga sekitar.

Pihak pengelola Cafe Ananda yang dimintakan konfirmasinya lewat percakapan WhatsApp atas hal tersebut menyebutkan, kehadiran Satpol PP di tempatnya hanya untuk mengkonfirmasi tentang jam operasional cafe yang seperti biasa sampai jam 12 malam.

Saat ditanyakan terkait adanya aduan masyarakat, bahwa Cafe Ananda memutar musik yang terlalu keras hingga larut malam, pihak cafe menjawab.

“Tidak. Lagian Cafe Ananda sangat jauh dengan pemukiman warga.” Dalihnya.

Seorang warga yang bertempat tinggal di perumahan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Cafe Ananda mengungkapkan.

“Memang cafe itu terlalu keras kalau memutar musik mas, dan sampai larut malam.” Ujar warga yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Baca Juga : Paksakan Zona Hijau, Bagaikan Menggali Lubang Kubur Sendiri

Pewarta : Faldy Aditya
Editor     : Ferry Saputra

Facebook Comments Box

3 tanggapan untuk “Penegak Perda Bertindak, Pengelola Mengelak”

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB