Berita  

Serangan Balik, Isu Oknum ASN Membawa Kabur Perempuan Bersuami

Serangan Balik, Isu Oknum ASN Membawa Kabur Perempuan Bersuami
Photo: Ach. Supyadi, S.H, M.H, (kiri) Saat konferensi pers mendampingi kliennya, Pj. Kades Saobi Muhammad Syafi'i, S.Pd, di kafe mami muda [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Dalam beberapa hari belakangan ini, telah mengguncang jagat maya Kota Keris terkait isu seorang ASN (Pj. Kades Saobi_red) membawa lari perempuan bersuami, berinisial IA warga Kepulauan Kangean yang merupakan istri sah NH.

Pada konferensi pers, Pj. Kades Saobi Muhammad Syafii, S.Pd, didampingi oleh kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H, M.H, yang digelar Senin 24 Mei 2024 sore hari di Mami Muda Cafe, Kabupaten Sumenep, Madura.

Ach. Supyadi, selaku kuasa hukum mengutarakan maksud dari konferensi pers tersebut, untuk mengklarifikasi sekaligus pemberitahuan sikap tegas terhadap beredarnya berita  yang diduga tidak benar.

Baca Juga :  Tomas Saobi Datangi Kantor BKPSDM Tindaklanjuti Kasus Pj

“Semua itu, bisa kami klarifikasi bahwa pada hari Kamis (13/5) yang bertepatan dengan hari raya, Pj. Kades Saobi tetap memberikan pelayanan di Desa tempat ia bertugas,” Kata Supyadi.

Menurut Supyadi, bahwa pada jam 14.00 WIB di hari yang sama, datang seorang perempuan yang bernama IA, sedang mengadukan permasalahan rumah tangganya bersama sang suami.

“Kemudian yang bersangkutan menyampaikan kesepakatan untuk bercerai, dan meminta kepada Pj. Kades Saobi untuk mengatarkannya kepada seorang pengacara di Arjasa.” ujar supyadi.

Supyadi membeberkan, dikarenakan Pj. Kades Saobi saat itu masih melayani masyarakat yang lain, kemudian satu jam setelahnya sekitar jam 15.00 WIB diantarlah IA menggunakan perahu dari Desa Saobi kemudian berlabuh di pelabuhan Pajenangger Arjasa.

Ketika awak media menanyakan, kenapa harus Pj. Kades Saobi yang langsung beriniatif untuk mengantarkan IA ke rumah pengacara, kenapa tidak meminta pihak lain? untuk menghindari fitnah. Supyadi mengatakan, bahwa semua itu hanya kebetulan berangkat bersama saja.

“Di dalam perahu itu tidak sendiri, tidak hanya berdua tetapi bersama warga masyarakat yang lain,” Jelas Supyadi.

Lanjut Supyadi, sesampainya di pelabuhan tersebut kemudian, dijemput oleh saudara Ruliyanto yang merupakan sepupu dari saudara Muhammad Syafii selalu Pj. Kades Saobi. Lalu diantarlah ke rumah pengacara sesuai permintaan IA.

“Setibanya di rumah pengacara yang dituju oleh IA, klien saya langsung pulang dan setelah itu tidak memiliki komunikasi lagi sudah,” Tukas Supyadi.

Pihaknya sangat menyayangkan dengan apa yang telah tertuang dalam berita acara musyawarah kasus Pj. Kades Saobi, yang tertanda tangani oleh seluruh anggota BPD Saobi, di setujui oleh Plt. Kecamatan, perwakilan mahasiswa Saobi, perwakilan pemuda Saobi, dan beberapa tokoh masyarakat yang terlibat penandatanganan ini, kemudian itu berlanjut sampai pelaporan ke Bupati.

“Belum ada putusan yang bersangkutan ditetapkan sebagai orang bersalah, tapi kemudian ada pihak-pihak yang sudah terlebih dahulu menyimpulkan, bahkan lebih jauh lagi mengusulkan penggantian atas jabatan klien kami sebagai Pj. Kades Saobi. Hal demikian tentu merugikan kehormatan dan nama baik daripada klien kami dan keluarganya. Tandas Supyadi.

Sehingga hari ini, diambillah suatu tindakan tegas yaitu dalam bentuk sikap melaporkan pihak-pihak yang telah diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebagaimana yang telah dilaporkan ke polres Sumenep Nomor: LP-B/115/V/RES.1.14./2021/RESKRIM/SPKT, dengan terlapor yaitu semua yang terlibat bertandangan di berita acara musyawarah tadi, yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

“Tentu terhadap laporan ini, akan kita lakukan pengawalan, sejauh mana pembuktian-pembuktian terhadap mereka yang terlibat. Kami akan meminta kepada para penyidik untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.

Baca Juga : Maraknya Penambangan Galian C, Meresahkan Warga Setempat

Perselingkuhan merupakan tindak kekerasan yang menimbulkan guncangan psikis, keterpurukan, serta bisa membuat depresi korban.

Pewarta : Didi Julak
Editor     : Nurahmat

Exit mobile version