Berita  

Tomas Saobi Datangi Kantor BKPSDM Tindaklanjuti Kasus Pj

Tomas Saobi Datangi Kantor BKPSDM Tindaklanjuti Kasus Pj
Photo : Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Saobi Kecamatan Kangayan kabupaten Sumenep Madura saat menyerah surat tuntutan warga kepada Pj. Kades Saobi di kantor BKPSDM Sumenep [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Perwakilan Tomas (Tokoh Masyarakat) Saobi mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep, Senin (18/05), dalam rangka menuntut pemberhentian Pj. Kades Saobi Muhammad Syafi’e, S.Pd.

Kedatangan Perwakilan Tomas Saobi Hartono, di Kantor BKPSDM juga didampingi oleh Plt. Camat Kangayan Nurullah, SH., Kanit Intel Polsek Kangayan Niko Sutikno, Tokoh Masyarakat Kepulauan Roval Alanov dan unsur Kecamatan Kangayan Hasanollah.

Hartono, Perwakilan Tokoh Masyarakat Saobi menjelaskan maksud kedatangan dirinya dan rombongan yang sekaligus untuk menyerahkan ‘Berita Acara Musyawarah Kasus Pj. Desa Saobi’.

Baca Juga : Akhirnya Pj. Kades Saobi Dipolisikan Oleh Suami Sah IA

“Kedatangan saya ke kantor BKPSDM terkait tuntutan masyarakat Saobi agar Pj. Kades diberhentikan dan proses hukum diharapkan tetap dijalankan.” Ujar Hartono.

Menurut Hartono, apa yang disampaikan Pak Pj. (Muhammad Syafi’e_red) bahwa dirinya melindungi, akan tetapi itu bukan melindungi melainkan membawa kabur istri orang. Dimana bukti-bukti terkait hal tersebut juga dilampirkan bersama dengan Berita Acara Musyawarah Kasus Pj. Desa Saobi.

“Alhamdulillah kedatangan kami direspon positif oleh Pak Madjid (Kepala BKPSDM_red).” Tukas Hartono.

Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid, S Sos, M.Si., saat dikonfirmasi terkait langkah apa yang akan diambil Pemkab Sumenep, dalam hal ini BKPSDM yang dipimpinnya, mengutarakan.

“Belum, 1 atau 2 masih akan dibahas oleh tim. Yang jelas pemdes dan bagian hukum juga akan duduk bersama.” Ungkapnya.

Dapur Rakyat News juga meminta keterangan dari Plt. Camat Kangayan Nurullah, SH., yang mendampingi perwakilan masyarakat Saobi.

“Kami diterima oleh Bapak Kepala BKPSDM, dan menyerahkan berkas dari BPD Saobi. Dan sudah di terima, selanjutnya akan di bahas oleh Bapak Kaban dengan proses dan aturan yang berlaku.” Tutur Nurullah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kangayan.

Saat ditanyakan tentang ikut sertanya Kanit Intel Polsek Kangayan dalam rombongan, Nurullah lantas mengungkapkan, “Betul dia ikut mengantar kita dan melaporkan situasi kondisi Kamtibmas kangayan pada Umumnya.”

Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, S.H., yang dihubungi awak media via percakapan WhatsApp, memberikan penjelasan terkait keikutsertaan anggotanya tersebut

“Kanit intel bertugas monitoring isu yg berkembang dan membenarkan tokoh desa mewakili masyarakat menyerahkan BA (Berita Acara_red) Musyawarah kasus dugaan Pj saobi membawa lari istri warganya kepada kadis BKPSDM diruang kerjanya.” Jelas Kapolsek Kangayan.

Ketika Dapur Rakyat News menanyakan, apakah berarti pihak Polsek Kangayan tetap akan memproses kasus ini?

“Kami lidik,” tegas IPDA Miftahol Rahman.

Roval Alanov, Tomas Kepulauan yang nampak dalam rombongan, tidak luput dari perhatian Dapur Rakyat News untuk dimintai pernyataannya.

“Saya hanya menemani dan semua sudah sesuai harapan tokoh masyarakat. Dan disambut baik oleh pihak yang berkewenangan hingga diproses sesuai mekanisme yang berlaku.” Terang Roval.

“Kebenaran selalu di depan, walau secepat apa kesalahan berlari. Seyogyanya kita bukan mencari kalah menang, tapi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.” Lanjut Roval yang terkenal dengan bahasa sastranya itu.

Awak media kemudian diberikan kesempatan untuk melihat tuntutan masyarakat Saobi yang tercantum di dalam Berita Acara Musyawarah Kasus Pj. Kades Saobi.

Isi tuntutan tersebut adalah
1. Masyarakat Saobi menolak Muhammad Syafi’e, S.Pd., sebagai Pj. Desa Saobi.
2. Mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syafi’e, S.Pd.
3. Mempercepat proses pergantian Pj. Desa Saobi.
4. Pergantian Pj. Desa Saobi harus berdasarkan kesepakatan BPD dengan Masyarakat.
5. Mengusulkan pemberhentian sebagai aparatur pemerintahan.

Apabila terbukti bahwa Pj. Kades Saobi memang melakukan perselingkuhan hingga membawa lari istri orang. Maka yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin dengan sanksi yang terberat yaitu, diberhentikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : Membludak, Arus Balik Mudik Lebaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Pewarta : Faldy Aditya
Editor     : Ferry Saputra

Exit mobile version