Dapurrrakyatnews – Rencana kegiatan pengembangan Minyak dan Gas (Migas), akan dilakukan Petronas Indonesia Wilayah Kerja (WK) II North Madura II di perairan lepas pantai utara Madura, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur oleh PC North Madura II LTD (PCMN 2).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Standar Operasional Prosedural (SOP) terkait Pra, Saat, dan Paska kegiatan, menjadi atensi khusus dalam Konsultasi Publik yang digelar di Aula Mini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat Sampang A. Rofik menjelaskan, konsultasi yang digelar PCMN 2 merupakan bagian dari penyusunan studi AMDAL yang notabene sebagai syarat pengajuan persetujuan lingkungan.
“Dokumen tersebut wajib disusun oleh pemprakarsa kegiatan, untuk mengendalikan dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, serta meningkatkan dampak positif dari rencana usaha,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).
Ditambahkannya, resiko terhadap lingkungan akan dikaji secara komprehensif dalam 3 tahapan, yakni : konstruksi, operasi, dan Paska operasi.
Menurutnya, tujuan dilakukannya konsultasi publik pada Selasa (2/7/2024) lalu itu adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat terdampak, wadah penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan atas rencana kegiatan, serta adanya keterwakilan masyarakat terdampak dalam menentukan wakilnya dalam proses penilaian kelayakan rencana kegiatan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Sementara itu, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengatakan, pentingnya SOP dalam pengelolaan kegiatan ini.
Menurut Rudi, SOP itu memang dijalankan setelah proses AMDAL ini tersusun dan secara otomatis itu akan muncul detailnya, apa yg harus dilakukan.
Tiga perwakilan masyarakat, dari masing-masing kecamatan terdampak (Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah) akan mewakili untuk membahas dipusat.
“Keluarkan semua, jangan ditahan uneg-unegnya saat pertemuan. Agar Sampang ini merasakan manfaat adanya lapangan hidayah itu,” pintanya.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Jabanusa Febrian Ihsan menyampaikan, segala saran, masukan dan tanggapan masyarakat, akan menjadi catatan Petronas. Masyarakat juga turut terlibat dalam mengawal dokumen Amdalnya.
“Tujuan kita disini adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam rencana kegiatan ini, bukan hanya kita beroperasi mencari migas saja, kita akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, sehingga dengan adanya kegiatan ini masyarakat juga mendukung dan memberikan support yang baik sehingga kegiatan bisa berjalan baik,” ucapnya.
Ditegaskan Febri, ketika sudah masuk dalam tahapan konstruksi, pengeboran, dan pembangunan fasilitasnya, Petronas akan banyak melakukan koordinasi, baik dengan masyarakat, pemkab dan dengan aparat yang terlibat diwilayah daerah terdampak.
Semisal ditemukan adanya pelanggaran SOP, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan teguran dan sanksi kepada Petronas.
“Konsekuensi ini akan menjadi konsekuensi sosial, dan itu akan berdampak buruk terhadap operasi Petronas,” tegasnya
Febri juga menekankan, sisi rekrukmen dan pemberdayaan agar diperhatikan, seperti apa yang disampaikan masyarakat terdampak.
Sekedar untuk diketahui, dalam rencana pengembangan lapangan hidayah, Petronas menargetkan produksi minyak sebesar 25.000 BOPD dan gas sebesar 5 MMSCFD.
Hal tersebut sebagai upaya pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi domestik, untuk ketahanan energi nasional secara umum dan khususnya di wilayah Jawa Timur dan Kabupaten Sampang.
