Situbondo, DapurRakyatNews – Puluhan Perangkat Desa dan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Kecamatan Bungatan, mengikuti Sosialisasi perundang – undangan Bidang Cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan mematuhi aturan prokes ketat acara Sosialisasi bertempat di Pendopo Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Selasa, 31/8/2021
Kasi Kepatuhan internal dan Penyuluhan yang hadir langsung dari Kantor Kementrian Keuangan Bea Cukai Jember Febra Fathurrachman mengatakan, Sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk memberikan kejelasan pada masyarakat tentang Pentingnya
Pengetahuan Cukai dan larangannya. Setiap tahun kami selalu mengganti Cukai yang baru. Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir adanya pemalsuan Cukai.
“Karena jika pemalsuan ini terjadi, maka masyarakat yang akan kena dampak, serta Negara juga sangat dirugikan,” ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Situbondo Dadang A Bintoro, Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo, sangat mendukung adanya sosialisai tentang Cukai ini. Dengan hadirnya Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ), Kecamatan bungatan ini justru akan sangat membantu dan lebih mudah dalam menyampaikan pada masyarakat sekitar tentang pemahaman undang – undang cukai ini.
‘Kami harap dengan adanya sosialisasi ini bisa mencegah terlebih dulu, sebelum muncul adanya indikasi pemalsuan Cukai di masyarakat,” pungkasnya.
