Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Situbondo menyalurkan dana hibah senilai lebih dari Rp1,175 miliar untuk mendukung pembangunan dan perbaikan tempat ibadah di 17 kecamatan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis pada Kamis (7/8/2025), dan disambut antusias oleh para penerima hibah.
Wakil Bupati Situbondo, Hj. Ulfiyah, menegaskan bahwa isu mengenai penghapusan dana hibah untuk masjid dan musala adalah tidak benar. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah terhadap penguatan sektor keagamaan tetap berjalan dan konsisten.
“Ada isu yang menyebut dana hibah untuk masjid dan musala dihapus. Hari ini kami buktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo tetap berkomitmen menyalurkan bantuan tersebut,” tegas Ulfiyah dalam sambutannya.
Besaran dana yang disalurkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, menyesuaikan dengan kebutuhan dan proposal masing-masing lembaga. Dana hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur tempat ibadah agar lebih layak, nyaman, dan representatif.
Pada kesempatan itu, Wabup Ulfiyah yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, mengutip dawuh KH Raden Ahmad Azaim Ibrahimy tentang pentingnya peran guru ngaji di musala sebagai pendidik awal anak-anak dalam mengenal Al-Qur’an.
“Doa mereka sangat mustajab. Maka kami mohon doa agar Situbondo benar-benar naik kelas, sesuai visi-misi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ulfiyah juga menyoroti kondisi sejumlah tempat ibadah di wilayah terpencil yang masih minim fasilitas dasar. Salah satunya adalah musala yang belum memiliki tempat wudu, sehingga warga harus berwudhu di sembarang tempat. Hal ini, katanya, menjadi perhatian serius Pemkab Situbondo.
Penyaluran bantuan teknis akan dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) berdasarkan proposal yang diajukan oleh masing-masing lembaga.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, yang hadir mewakili Kepala Kejari, mengingatkan seluruh penerima hibah agar bertanggung jawab secara administratif dan hukum.
“Dana hibah ini berasal dari anggaran daerah dan harus dipertanggungjawabkan. Kami mengimbau agar laporan penggunaan dana disampaikan paling lambat akhir Desember 2025, sesuai juklak dan juknis yang berlaku,” tegas Huda.
Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan mengawal akuntabilitas penggunaan dana tersebut demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Dengan tersalurnya dana hibah ini, Pemkab Situbondo berharap tempat-tempat ibadah di pelosok desa dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan yang lebih layak, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
