Home / Tak Berkategori

Tak Terima Hendak Dijadikan Sate, Rusli Aniaya Tetangganya Dengan Palu

- Editorial Team

Sabtu, 2 April 2022 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan

Korban penganiayaan

Dapurrakyatnews – Rusli (35) warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Tega menganiaya tetangganya sendiri, hingga berlumuran darah lantaran kesal ditantang berkelahi.

Pelaku diketahui secara membabi buta menghajar Ahmad Saini (48), menggunakan palu dan betel yang terbuat dari besi. Pada hari Jumat, 1 April 2022 sekira pukul 06.30 wita, di Gang Belimbing RT 14, Desa Bersujud.

Baca Juga:  Tim Macan Bahalap berhasil Ungkap Kasus Bobol Konter HP di Barito Kuala

Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban Ahmad Saini menantang pelaku untuk duel. Ditambah lagi saat itu, korban dalam pengaruh minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang digunakan pelaku

Tantangan berkelahi itu membuat pelaku gelap mata, hingga keesokan harinya mendatangi rumah korban.

Sesampainya di rumah Ahmad Saini pelaku langsung mendorong jatuh korban, dan memukulnya menggunakan palu dan betel berulang kali. sehingga mengakibatkan mengalami luka, pada bagian kepala dan wajah.

Baca Juga:  Polres Hulu Sungai Tengah, Cukup Bawa KTP untuk Lakukan Vaksindi

“Pelaku sudah tidak tahan ditantang, dan bahkan hendak di sate. Pelaku yang gelap mata, kemudian keesokan harinya mendatangi rumah korban,” ucap Kasi Humas Polres Tanah Laut AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:  Inilah Sosok Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama

Menurut Made Rasa motif pelaku Rusli melakukan perbuatan tersebut, karena dendam usai diajak duel oleh korban.

“Motifnya dendam, terus terjadi penganiayaan tersebut keesokan harinya, yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Made Rasa

Kini Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB