Home / Tak Berkategori

Aksi Tipu-tipu Warga Binaan Lapas Banjarmasin Jual 5000 Liter Solar Fiktif

- Editorial Team

Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulu Jhojo Winata alias Rizal, terduga penjual solar fiktif

Lulu Jhojo Winata alias Rizal, terduga penjual solar fiktif

Dapurrakyanews – Jurus tipu-tipu salah seorang warga binaan, Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Bernama Lulu Jhojo Winata alias Rizal, berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 44. 500.000,-

Sementara Korban aksi tipu-tipu napi kasus narkoba itu, adalah Misriansyah (34) warga Jalan Citrawati Gg. Bangkok Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Lantaran itu Lulu Jhojo Winata pun diciduk, anggota Unit Reskrim Polsek satui dan Resmob Polres Tanah Bumbu. Di back up Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan, di Lapas Banjarmasin pada Kamis (24/3) sekira pukul 19.00 wita.

Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

Informasi menyebutkan kejadian berawal saat Sulistyoningsih (42), warga jalan Munawar RT09, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui. Mendapat telepon dari seorang pria, yang mengaku bernama Rizal.

Saat itu pelaku menawarkan minyak solar, dengan harga Rp. 9.000/liter. Tergiur dengan harga murah, Sulistyoningsih kemudian mencari calon pembeli.

Baca Juga:  Nganggur, Pemuda asal Landasan Ulin Selatan ini Tergiur Jadi Kurir Sabu-sabu

Kemudian pada tanggal 12 Maret 2022, setelah mendapat calon pembeli, pelapor memesan BBM jenis solar sebanyak 1 (satu) tangki isi 5.000 liter, dengan harga Rp. 45.000.000,.

Baca juga :Satlantas Polres Tanah Bumbu Pasang Banner : Awas Jalan Rusak Rawan Amblas

Berikutnya, pada tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 20.01 wita. Pelapor transfer uang kepada pelaku sebesar Rp. 44. 500.000,-

Baca Juga:  Razia Kupu-kupu Malam, Polisi Temukan Kondom Sutra hingga Obat Pelicin Vigel

“Akhirnya pada Minggu (13/3), Truk tangki mengangkut 5000 liter solar datang ke rumah korban. Namun saat itu muatan tidak bisa dibongkar, karena pelaku belum membayar solar tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Sabtu (26/3).

Akibat perbuatannya, warga Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara itu diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Berita Terbaru