Home / Tak Berkategori

Aksi Tipu-tipu Warga Binaan Lapas Banjarmasin Jual 5000 Liter Solar Fiktif

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulu Jhojo Winata alias Rizal, terduga penjual solar fiktif

Lulu Jhojo Winata alias Rizal, terduga penjual solar fiktif

Dapurrakyanews – Jurus tipu-tipu salah seorang warga binaan, Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Bernama Lulu Jhojo Winata alias Rizal, berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 44. 500.000,-

Sementara Korban aksi tipu-tipu napi kasus narkoba itu, adalah Misriansyah (34) warga Jalan Citrawati Gg. Bangkok Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Lantaran itu Lulu Jhojo Winata pun diciduk, anggota Unit Reskrim Polsek satui dan Resmob Polres Tanah Bumbu. Di back up Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan, di Lapas Banjarmasin pada Kamis (24/3) sekira pukul 19.00 wita.

Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

Informasi menyebutkan kejadian berawal saat Sulistyoningsih (42), warga jalan Munawar RT09, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui. Mendapat telepon dari seorang pria, yang mengaku bernama Rizal.

Saat itu pelaku menawarkan minyak solar, dengan harga Rp. 9.000/liter. Tergiur dengan harga murah, Sulistyoningsih kemudian mencari calon pembeli.

Baca Juga:  Lagi, Kodim 1007/Banjarmasin Gelar Serbuan Vaksinasi Mobile

Kemudian pada tanggal 12 Maret 2022, setelah mendapat calon pembeli, pelapor memesan BBM jenis solar sebanyak 1 (satu) tangki isi 5.000 liter, dengan harga Rp. 45.000.000,.

Baca juga :Satlantas Polres Tanah Bumbu Pasang Banner : Awas Jalan Rusak Rawan Amblas

Berikutnya, pada tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 20.01 wita. Pelapor transfer uang kepada pelaku sebesar Rp. 44. 500.000,-

Baca Juga:  Sat Brimob Polda Kalsel BKO Polda Papua Ikuti Latihan Pra Ops Amole 2022

“Akhirnya pada Minggu (13/3), Truk tangki mengangkut 5000 liter solar datang ke rumah korban. Namun saat itu muatan tidak bisa dibongkar, karena pelaku belum membayar solar tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Sabtu (26/3).

Akibat perbuatannya, warga Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara itu diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB