Home / Tak Berkategori

Polda Kalsel Terus Dalami Pemasok Sabu 1 Kilogram dari Tangan Pemuda asal Banjarbaru

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi

Dapurrakyatnews – Polda Kalimantan Selatan terus mendalami kasus pengungkapan 1 kilogram sabu, yang diamankan dari tangan kurir pengantar dan pengedar narkoba berinisial ZI (28) pada Minggu (19/3) kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, khususnya dalam menangkap pemain-pemain utama dalam peredaran narkoba jaringan lintas provinsi tersebut.

Baca Juga:  Buruh Tani Perkebunan di Tanah Bumbu Diciduk Polisi, 5 Paket Sabu Jadi Bukti

“Yang kita lakukan belum selesai. Satu orang yang kita amankan ini sebagai kurir, dan kita sudah dapat data pengendali barang-barang haram ini. Kita akan kejar pemasok sabu sabu tersebut,” Kombes Pol Tri Wahyudi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 1 kilogram sabu tersebut, diduga berasal dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga:  Umat Kristiani di Gereja Paroki Santo Yohanes Pemandi Secara Khidmat Ikuti Ibadah Jumat Agung

“Dugaan sementara ini jaringan antar provinsi. Hal itu juga diungkapkan pelaku kepada penyidik,” ucap Tri Wahyudi.

Ia menambahkan harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis, di pasar gelap. Rencananya sabu itu akan diedarkan, di kawasan Banjarmasin Dan sekitarnya.

“Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 1 miliar lebih, nilai dari pada 1 kilogram sabu tersebut,” jelas Tri Wahyudi.

Baca Juga:  Relawan BPK Al Jamal Banjarmasin Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pejuang Jalanan

Adapun akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dir Narkoba Polda Kalsel itu.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Berita Terbaru