Home / Tak Berkategori

Seorang Pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Editorial Team

Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Hakim Bin Muslihen

Lukman Hakim Bin Muslihen

Sumenep, Dapurrakyatnews – Personel Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Lukman Hakim Bin Muslihen (32) yang beralamat di Jl. Pahlawan No.22 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Menempati rumah di Dusun Bates Timur, Desa Ellak Daya Kecamatan, Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, ditangkap di teras rumah  warga di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat (21/1/2022)

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, menyampaikan bahwa penangkapan kepada terlapor berdasarkan informasi masyarakat.

“Terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” Kata AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan dari Lukman Hakim Bin Muslihen

Setelah mendapatkan informasi bahwa terlapor, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penangkapan di teras rumah salah satu warga di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Duh!! 3 Orang Pemuda Desa Cindai Alus, Patungan untuk Bisnis Sabu

“Saat dilakukan penggeledahan pada terlapor, ditemukan barang bukti di atas lencak (tempat duduk dari bambu) yang sebelumnya dipegang oleh terlapor,” Terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram berat keseluruhan ± 1,71 gram.

Baca Juga:  Sucikan Bulan Ramadhan, Polres Tapin Lindas Ribuan Botol Miras

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor, berikut barang bukti. Diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Kepada terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB