SITUBONDO, DapurRakyatNews – Telah dilaksanakan operasi yustisi Covid-19 oleh Koramil 0823/04 dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di jalan pasar Mangaran, Desa Mangaran Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga : Inovatif Kota Santri, Bung Karna Launching Plasa Situbondo
Kegiatan ini adalah merupakan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 Kabupaten Situbondo dengan penanggung jawab Serma Sukardi (Batituud koramil 0823/04 Mangaran) diikuti 6 orang anggota.
Serma Sukardi menyampaikan, Ia bersama rombongan melaksanakan sosialisasi disiplin prokes dan pelaksanaan vaksin secara gratis di puskesmas Mangaran kepada masyarakat pengguna jalan serta pedagang di pasar Mangaran, Senin (7/6).
Serma Sukardi juga menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut bahwa, “kami memberikan edukasi dengan sosialisasi himbauan dan ajakan kepada warga, pedagang dan pengguna jalan di pasar Mangaran untuk selalu mematuhi Prokes 5M, serta mengajak vaksinasi covid-19 gratis di puskesmas Mangaran,” Tutur Sukardi.
“dengan target dari pelaksanaan kegiatan operasi penegakan disiplin Protkes Covid-19 agar jumlah kasus positif menurun, angka kematian menurun dan kesehatan serta kesadaran masyarakat semakin meningkat di Kecamatan Mangaran,” Pungkas Batituud koramil 0823/04.
Baca Juga : Diduga Tanpa IPAL, Tambak Udang Disoal LSM Penjara
