Dapurrakyatnews – Upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan dan berlandaskan hukum terus dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang juga melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung pada Kamis (30/4/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan publik serta pengelolaan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan milik rumah sakit.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati, M.Kes., mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah nyata dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kerja sama ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa RSUD berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai aturan yang berlaku serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sumenep nantinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan rumah sakit. Sementara itu, sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep difokuskan pada penataan administrasi dan kepastian hukum aset-aset lahan milik RSUD.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga tersebut tidak hanya berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di lingkungan pelayanan kesehatan.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pendampingan hukum bagi instansi pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas.
Melalui kerja sama ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep diharapkan semakin mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan yang tertib, transparan, serta berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
