Berita  

Takbir Keliling Dilarang Orkes Dangdut Jalan Terus

Takbir Keliling Dilarang Orkes Dangdut Jalan Terus
Photo : Orkes Dangdut Yang Diduga Melanggar Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Takbir keliling yang sempat dilarang akibat Pandemi Covid-19, Tidak berlaku untuk Orkes Dangdut di Kecamatan Ra’as.

Suasana di Dusun Jati, Desa Kropoh, Kecamatan Ra’as yang biasanya sepi dan sunyi mendadak ramai dan meriah dengan adanya pertunjukan Orkes Dangdut yang diselenggarakan oleh salah satu warga desa setempat. Selasa (18/5) malam.

Hiburan orkes dangdut meriah yang diadakan dalam rangka memperingati resepsi pernikahan ini, tentu saja langsung mengundang ratusan warga desa mendatangi lokasi acara. Masyarakat tentu saja terhibur dangan Orkes Dangdut tersebut.

Namun disaat pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, hal ini tentu sedikit banyak mempengaruhi pola hidup masyarakat, protokol kesehatan menjadi perhatian utama aparat penegak hukum dan pemerintah. Terutama terhadap kegiatan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan tidak mengaplikasikan protokol kesehatan dengan benar sesuai peraturan.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan ke media. “Senang sekali sebenarnya mas ada orkes dangdut disini, lumayan buat hiburan karena jarang sekali ada hiburan seperti ini di desa kami, karena kemarin saja saat malam lebaran kami mau ngadakan takbir keliling di larang,” Terangnya, Jum’at 21 Mei 2021.

Ia juga mengatakan, bahwa secara pribadi sangat kecewa terhadap ketidak adilan penegak hukum dan pemdes. Ketika pemuda setempat takbir keliling desa malah dicegat oleh pak kades. Dan esok harinya mereka dapat surat dari Polsek, mereka pun menghadap diminta membuat surat pernyataan maaf kepada pak kades.

“Itu orkes dangdutan diperbolehkan bahkan tanpa prokes sama sekali mentang-mentang pendukungnya, yang punya hajatan resepsi pernikahan. Entah dari mana mereka dapat izin.” Lanjutnya dengan nada kesal.

Saat takbir keliling tidak diperbolehkan dan hiburan orkes dangdut bisa jalan terus, tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaaan besar di dalam benak masyarakat. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi?

Photo : Kerumunan Penonton Orkes Dangdut di Dusun Jati Desa Kropoh Kabupaten Sumenep Yang Mengabaikan Prokes COVID-19 [dok]

Praktisi Hukum, Supyadi, S.H, M.H, yang dikenal dengan sebutan Advokat Single Fighter Bumi Arya Wiraraja ini, juga menyampaikan pendapatnya terkait ketimpangan penegakkan hukum yang terjadi di Pulau Kelahirannya ini.

“Di Sumenep ini kebijakan banyak yang timpang, ada yang boleh dan ada yang tidak boleh, hal inilah yang menjadi potensi adanya protes dan perlawanan dari masyarakat kepada pihak berwenang yang dianggap tidak adil,” Ketus Supyadi.

Menurutnya, harapan masyarakat sangat mudah dan sederhana, jika memang ada yang diperbolehkan, seharusnya diizinkan semua. Begitupun sebaliknya, jika ada yang tidak diperbolehkan semestinya jangan diizinkan semua.

“Jangan sampai ada anggapan yang itu boleh karena penguasa, sementara yang ini dilarang karena sebagai rakyat kecil, pihak berwenang jangan begitu, tolong yang adil menyikapi,” Tandas Supyadi.

Terpisah, Humas Polres Sumenep saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, apakah acara hiburan Orkes tersebut sudah mempunyai izin dari polsek setempat dan izin dari Tim Satgas Covid-19 Sumenep, AKP Widiarti, secara tegas menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan sudah di bubarkan oleh aparat setempat.

“Sudah dibubarkan oleh kapolsek, Yang jelas tidak ada ijinnya, karena selama pandemi jajaran polres sumenep tdk mengeluarkan ijin keramaian.” tegas Widiarti.

Disaat media ini menanyakan, langkah apa yang akan polres sikapi dengan melihat acara yang mengundang kerumunan warga seperti itu, Widiarti, enggan menanggapinya hingga berita ini tayang. Sedangkan chat yang dikirim oleh awak media centang dua biru yang menandakan pesan dibaca.

Kepala Desa Kropoh, H. Rahmawi, dilansir dari media swaramilenial.co membenarkan adanya kegiatan tersebut, dirinya mengatakan tidak pernah memberikan izin keramaian kepada saudara H. Musahri selaku tuan rumah acara.

“Saya selaku kepala desa Kropoh tidak pernah memberikan izin kepada siapapun termasuk yang bersangkutan, memang yang bersangkutan bersikeras saat meminta izin kepada saya,” ujar Rahmawi kepala desa Kropoh.

“Jadi, informasi yang beredar terkait saya telah memberi izin keramaian kepada yang bersangkutan itu tidak benar adanya,” tutup H. rahmawi.

Diduga penyelenggara kegiatan melanggar Prokes Covid-19, sebagaimana anjuran pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan.

Baca Juga : Tanki Samator Di RSI Kalianget Dikeluhkan Warga

Pewarta : Ferry Saputra
Editor     : Didi Julak

2

Exit mobile version