Berita  

Sumenep Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Wujudkan Udara Sehat di Rutan Kelas 2B

Rutan

Dapurrakyatnews – Dalam rangka menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi ini dilakukan di berbagai fasilitas umum, termasuk perkantoran, sekolah, tempat bermain anak, hingga Rutan Kelas 2B Sumenep. Karena kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya, menciptakan udara sehat yang merupakan hak setiap warga negara.

“Hari ini, kami mensosialisasikan pentingnya menyediakan smoking area di lingkungan rutan untuk memisahkan area merokok dengan wilayah bebas rokok,” kata Achmad Syamsuri, S.Kep Ns., MH., Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, Jumat (20/12/2024).

Menurut Achmad Syamsuri, Rutan Kelas 2B menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan dalam sosialisasi ini.

“Kami berterima kasih kepada pihak rutan yang telah menerima kegiatan ini dengan sangat baik. Kepala rutan bersama jajarannya menyambut positif ide untuk menyediakan smoking area yang terpisah demi kenyamanan warga binaan dan pengunjung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada hari-hari kunjungan seperti Selasa dan Kamis, terjadi peningkatan jumlah pengunjung yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, perokok, maupun non-perokok.

“Kondisi ini berpotensi mengganggu kesehatan warga binaan, pengunjung, dan karyawan rutan. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar disediakan smoking area yang memadai,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka layanan konsultasi gratis bagi siapa saja yang ingin berhenti merokok.

“Kami menyediakan fasilitas konsultasi di Dinas Kesehatan bagi warga yang ingin berhenti merokok. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung masyarakat hidup lebih sehat,” ujarnya.

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas polusi udara. Achmad Syamsuri menegaskan, keberadaan KTR di fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, tempat bermain anak, hingga rutan adalah bentuk perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang sehat.

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini, karena ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi kesehatan kita bersama,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Ridwan Susilo Kepala Rutan Kepala Rutan Kelas 2B Sumenep, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dinas Kesehatan dalam menggelar sosialisasi ini.

“Kami sangat mendukung program pemerintah daerah terkait kawasan bebas rokok. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan, yang lebih sehat bagi warga binaan dan pengunjung,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkomitmen untuk menyediakan smoking area di dalam area rutan.

“Kami akan segera menyiapkan ruangan khusus untuk merokok sehingga area lainnya tetap bebas asap rokok. Dengan ini, warga binaan maupun pengunjung bisa merasa nyaman tanpa terganggu oleh asap rokok,” terangnya.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat, upaya menciptakan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Sumenep, diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

Exit mobile version