Dapurrakyatnews, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini, tim opsnal sapu jagat Satres Nakkoba Polres Pesisir Selatan, menangkap dua pelaku, salah satunya berusia masih di bawah umur.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengatakan, Kedua Pelaku ialah T alias Itos (31) dan RDC (17) merupakan warga Kampung Lubuk Batu Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kedua pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Singgalang 2024 pada selasa (14/5) dikediaman T,” kata Riki dalam keterangannya, Rabu (15/5).
Riki menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka berawal saat tim opsnal Sapu Jagat Satres narkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Lubuk Batu Timbulun, Nagari Aurduri Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
Selanjutnya, dari informasi tersebut anggota langsung bergerak ke alamat tersebut dan menuju ke sebuah rumah yang sudah di targetkan.
“Polisi langsung mengepung rumah tersebut dan mengamankan tersangka Itos, yang sedang duduk di dalam kamarnya,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya dipanggil ketua pemuda setempat dan sejumlah saksi, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil narkoba jenis ganja kering, dalam kantong plastik warna hitam dalam saku celana sebelah kiri tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan sepeda motor tersangka dan ditemukan lagi satu paket besar narkoba jenis ganja kering dalam kantong plastik warna hitam di dalam jok sepeda motor honda Mio Soul warna hitam biru.
“Dari Interogasi, tersangka Itos mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujarnya.
Saat penangkapan tersangka Itos, juga ditemukan lagi seseorang pria atas nama Rahmat yang masih dibawah umur. Dan ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket paket kecil narkoba jenis ganja kering dalam saku sebelah kanan tersangka di dalam kotak rokok Surya.
“Dari keterangan Rahmat, barang tersebut di belinya dari Itos pada Senin,(13/5) sebesar Rp 50 ribu. Dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
