SUMENEP, DapurRakyatNews – Proses pemutakhiran data IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs Desa 2021 di Sumenep ditengarai tidak sesuai dengan aturan.
Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa yang dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs adalah pemutakhiran data IDM terupdate status desa di Indonesia tahun 2021. Berupa data progres pergerakan 4 status Desa yakni, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris guna meningkatkan validitas data SDGs Desa. Dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Sapeken, Andiyanto menjelaskan, “Tim Pokja diharapkan benar-benar mendapatkan informasi sesuai dengan kuesioner individu kepada masing-masing person atau masing-masing KK (Kartu Keluarga_red) di lapangan sehingga informasi yang nanti diinput adalah benar-benar dari data di lapangan secara akurat.” Terangnya.
Kuesioner pada pemutakhiran data berbasis SDGs Desa terdiri dari empat instrumen yaitu, kuesioner desa dengan pendata Perangkat Desa, kuesioner rukun tetangga (RT) dengan Ketua RT yang mengisi kuesioner, kuesioner keluarga pendatanya anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT dan kuesioner warga dimana anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT.
Merujuk pada Surat Edaran Mendes PDTT 5 Tahun 2021 Tentang pemutakhiran data SDGS Desa 2021 dan Indeks Desa Membangun (IDM) 2021. Tertuang bahwa Pokja Relawan Pemutakhiran Data beranggotakan Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Karang Taruna, PKK, warga yang bersedia menjadi relawan pendata serta Mahasiswa yang berada di desa.
Tetapi sangat disayangkan, pelaksanaan yang terjadi di lapangan sangat jauh berbeda. Diketahui beberapa desa di Sumenep, tidak menjalankan metode sensus partisipatoris, melainkan hanya mengumpulkan KK dari setiap warga.
Seperti yang dikemukakan oleh warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep, yang menolak untuk menyebutkan namanya kepada DapurRakyatNews mengatakan.
“Terus terang saya pribadi belum pernah di datangi oleh RT, termasuk tetangga saya, cuma memang pendataan lewat pengumpulan KK oleh RT. Tapi herannya, dimana mereka dapat data ya? Kok sepertinya hanya dilakukan di atas meja saja.” Ujar warga Desa Kolo-Kolo.
Warga Desa Kolo-Kolo yang kembali mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan mengungkapkan, tidak ada bukti Tim Pokja Relawan Pemutakhiran Data yang turun ke masyarakat secara langsung, apalagi memberikan tanda bukti form kuesioner SDGs.
Kepala Desa Kolo-Kolo yang berkali-kali kami hubungi via seluler, tidak dapat tersambung
Salah satu Pendamping di salah satu Kecamatan di Kepulauan yang kami rahasiakan namanya mengungkapkan, bahwa alasan kenapa proses pendataan kuesioner pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa berjalan di atas meja karena, tidak adanya anggaran untuk tim pendataan.
DapurRakyatNews juga mendapati untuk Desa-desa di Kecamatan Gayam, proses pemutakhiran data belum berjalan dikarenakan masih dalam tahap pembentukan Tim Pokja Relawan Pemutakhiran Data.
Adapun pemutakhiran data SDGs Desa dan IDM ini, dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2021.
Hasil dari pemutakhiran data tersebut, menjadi acuan untuk menyusun RKP Desa dan APB Desa serta pengalokasian dana desa oleh Kemenkeu Tahun Anggaran 2022.
Dari beberapa temuan di lapangan oleh awak media, mulai dari masyarakat yang hanya diminta KK saja tanpa adanya pendataan kuesioner, hingga beberapa desa yang masih dalam proses pembentukan Tim Pokja Relawan Pemutakhiran Data.
Muncul kesan, banyak pihak Pemerintahan Desa di Kabupaten Sumenep, tidak serius menjalankan program pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa 2021.
Baca Juga : Pj. Kades Saobi Dikabarkan Membawa Lari Wanita Bersuami
Pewarta : R. Faldy Aditya
Editor : Ferry Saputra
