Tak Berkategori  

Panitia Pilkades Kembali Dikritik, Kali Ini Desa Poteran Ra’as

Panitia Pilkades Kembali Dikritik, Kali Ini Desa Poteran Ra'as
Dokumentasi Tahap Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Poteran Kecamatan Ra'as Oleh Panitia Pelaksana [foto/aditya]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Proses penyaringan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dalam tahapan Pilkades serentak di Kota Keris, kembali mendapatkan kritikan. Kali ini datang dari Bumi Adirasa, calon di Desa Poteran Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura.

Subscribe 👉 Dapur Rakyat News TV

Aturan main tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kabupaten Sumenep, yang diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) yang terkini ialah Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Pasal 26 Ayat 3 dan 4 tertuang syarat, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri. Bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara di ayat 3, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya pada ayat 4.

Baca Juga : Lagi-lagi, Calon Penumpang Tujuan Kepulauan Sumenep Ditemukan Suspect Covid-19

Berdasarkan informasi kepada DapurRakyatNews diketahui bahwa, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tiga orang Bacakades di Desa Poteran, disangsikan keabsahannya. Yaitu atas nama Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati.

Salah satu Cakades Desa Poteran, Adnawi dalam keterangannya kepada DapurRakyatNews menyampaikan terkait adanya kejanggalan. Pasalnya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri kepunyaannya, ditandatangani oleh Panitera a/n (Atas Nama_red) Ketua Pengadilan.

“Berbeda sekali dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri milik mereka bertiga. Ditandatangani Panitera Muda Tipikor a/n Panitera, tidak ada menyebut Ketua.” Ungkap Adnawi, Rabu (16/6).

Baca Juga : Tergabung Dalam Group Bacakades, Netralitas BPD Sapeken Dipertanyakan

Ketua Panitia Pilkades Desa Poteran, Heribuddin, ketika dihubungi oleh DapurRakyatNews via Seluler untuk dimintai tanggapan persoalan ini. Ia pun membenarkan tentang adanya perbedaan pada tandatangan Surat Keterangan Pengadilan yang diterima dari 4 Bacakades asal rantau.

“Sebenarnya calon yang dari Bali ada 4 Bacakades yakni, Adnawi, Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati. Terkait surat keterangan Adnawi ditandatangani oleh Panitera a/n Ketua, sedangkan kepunyaan Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati, ditandatangani Panitera Muda Tipikor a/n Panitera.” Jelasnya.

Lebih lanjut, Heribuddin menyampaikan pertimbangan Panitia Pilkades Desa Poteran tetap meloloskan Mathalil, Zainul Hasan dan Asmawati, berdasarkan asumsi panitia melihat substansi isi suratnya. Serta setelah berkonsultasi dengan Tim Fasilitasi Kecamatan Ra’as dan juga pihak Kabupaten.

“Pada paragraf terakhir Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ada bunyi kurang lebihnya seperti ini, surat keterangan tersebut dibuat sebagai persyaratan untuk mencalonkan sebagai kepala desa. Dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.” Tutur Heribuddin.

Baca Juga : Oknum ASN Sumenep, Diduga Menggunakan Fasilitas Puskesmas Untuk Keperluan Pilkades

Kemudian Heribuddin juga mengatakan bahwa di tanggal 4 hingga 8 Juni, panitia mengumumkan semua bakal calon yang dianggap lolos oleh panitia. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

“Hingga tanggal 8 tidak ada yang memberi masukan ke kami, jadi apa yang kami lakukan tidak ada koreksi dari masyarakat. Makanya ditanggal 9 itu kami tetapkan tujuh calon yang ada masuk ke tahap selanjutnya.” Ujarnya.

Sementara itu Ketua KWK (Komunitas Warga Kepulauan) H. Safiudin, memberikan komentarnya terkait hal ini.

“Menurut saya, persyaratan ketiga calon tersebut cacat dan seharusnya Panitia Pilkades menggugurkan. Karena tidak sesuai amanat Perbup, dimana Perbup jelas menyatakan Ketua Pengadilan. Yang dapat dimaklumi atas pendelegasian jika menyebut atas nama Ketua.” Tukasnya.

Baca Juga : Singa Mic Beraksi Kembali, Kali Ini Giliran DPMD Sumenep Menjadi Sasaran

H. Safiudin lalu berharap, Panitia Kabupaten dengan kewenangannya harus mencoret ketiga calon tersebut.

Exit mobile version