Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Jak TW Tumewan Sindir Amien Rais

Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Jak TW Tumewan Sindir Amien Rais
Foto Istimewa : Jak TW Tumewan, Ketua Umum Ormas Benteng Indonesia

JAKARTA, DapurRakyatNews – Wacana dan dukungan masa jabatan Presiden RI tiga periode, sah-sah saja selama didukung rakyat dan DPR/MPR RI melakukan sidang merubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode atas UUD 1945. Hal ini demi pembambangun berkelanjutan, maka perlu diamandemen menjadi tiga periode. Kata Jak TW Tumewan kepada Redaksi Media DapurRakyatNews melalui pesan WhatsApp. Minggu (11/04/2021)

Jak TW Tumewan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Indonesia Benteng Indonesia (DPI-Benin) mendukung wacana penambahan masa jabatan Presiden Indonesia hingga tiga periode. Menurutnya saat ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode, untuk itu pihaknya mendorong amandemen konstitusi menjadi tiga periode.

“Tuntutan ini sangat bisa terjadi, asalkan dikehendaki oleh rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Ormas Benteng Indonesia mengharapkan pemerintah bersama PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PAN, PKB dan seluruh anggota DPD RI melakukan sidang umum MPR RI untuk melakukan amandemen UUD 1945,” ujar Jak TW Tumewan yang juga Ketua Umum Benteng Jokowi (BeJO), dan juga Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Koperasi ekonomi Digital Indonesia (KDI).

Menurutnya, UUD 1945 adalah konstitusi yang tidak baku, sebab bisa dirubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Sepanjang ada dasar kehendak rakyat yang teraspirasikan melalui fraksi partai politik dan kelompok DPD RI.

Dulu kita tahun 2001 pernah merubah konsitusi UUD 1945 di jaman Amien Rais jadi Ketua MPR RI. Untuk itu kenapa sekarang mau berwacana dan punya keinginan merubah konstitusi ditolak.

“Jadi kita harus fair dong pak Amien Rais. Selama menjadi kehendak rakyat dan partai politik mendukung kenapa tidak?. Mau tiga periode atau lebih sah-sah saja, namun usul Benteng Indonesia cukup tiga periode demi keberlangsungan percepatan pembangunan ekonomi,” kata Jak Tumewan.

Kata Wakil Ketua Umum DPP Partai UKM ini, memang sampai saat ini belum ada satupun fraksi di MPR yang resmi mengusulkan amendemen UUD 1945. Untuk itu Benteng Indonesia mendorong fraksi-fraksi partai politik dan DPD RI di MPR RI bersikap untuk melakukan amendemen UUD 1945, termasuk amandemen penguatan DPD RI.

“Saat ini memang belum tentu Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk menjabat kembali di tiga periode kepemimpinan. Tetapi apabila semua berkehendak, partai-partai politik sangat mungkin mendukungnya untuk tiga periode,” tukasnya.

Wacana Presiden tiga periode, dan isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, awalnya dikemukakan oleh inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien Rais yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali menjabat hingga tiga periode.

Amien Rais sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya.

Arikel berita ini sebelumnya tayang di media jurnal86.com tema “Benteng Indonesia Dukung Perubahan Konstitusi UUD 1945, Masa Jabatan Presiden Tiga Periode” ditulis oleh Syafruddin Budiman, SIP.

Baca Juga : Trotoar di Kota Keris Rusak Parah, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam

Pewarta: Rafik
Editor: Tim J.P.K.P
Publisher: Pemred
#PerjuanganTanpaBatas

Exit mobile version