Hukrim  

Kedapatan Membawa Sabu 4,19 Gram, 2 Orang Pemuda Diamankan Polisi

Sabu
Kedua orang pelaku MFS dan ZM

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,19 gram pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan release dari Polres Sumenep yang diterima dapurrakyatnews, penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Sabtu, (9/11/2024).

Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan, yakni MFS (20) yang berasal dari Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, serta ZM (21) yang berasal dari Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Keduanya ditangkap saat berada di lokasi kejadian, setelah kedapatan membawa barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik Indomie goreng.

Polisi menemukan sabu dengan total berat sekitar 4,19 gram yang terbagi menjadi dua paket. Satu paket sabu dengan berat 3,32 gram, dan satu paket lainnya seberat 0,87 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut, seperti satu unit handphone Oppo A57 milik MFS dan satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M-4288-BC. Sedangkan dari tersangka ZM, polisi menyita handphone Realme Narzo beserta kartu sim-nya.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu dalam bungkus plastik Indomie goreng, yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang. Setelah dilakukan interogasi, ZM mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli di daerah Sokobanah, Sampang,” jelas AKP Widiarti.

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep beserta barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mengusut lebih dalam jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan lebih banyak orang, mengingat barang tersebut diperoleh dari wilayah Sokobanah yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan narkoba.

‘Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumenep dan sekitarnya,” ungkapnya.

Polres Sumenep berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba.

“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Exit mobile version