Berita  

Harga Tembakau 2025 Resmi Naik, Ketua Paguyuban Rokok Apresiasi Langkah Pemkab Sumenep

Tembakau
H. Sofwan Wahyudi

Dapurrakyatnews – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 lebih awal. Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjadi acuan penting bagi pelaku industri rokok lokal.

Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan di Sumenep, beberapa hari lalu.

“Langkah Pemkab Sumenep ini sangat kami apresiasi. Penetapan lebih awal memberi kepastian bagi petani dan pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan acuan harga ini, kami bisa menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan yang melindungi mereka dari permainan harga,” ujar H. Sofwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, Rabu (13/8/2025).

Ia menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar TIHT tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. “Pemerintah harus memastikan harga pembelian tidak di bawah titik impas. Jangan sampai petani dirugikan oleh tengkulak atau faktor keterpaksaan,” tegasnya.

Menurut H. Udik, kestabilan harga tembakau berpengaruh langsung terhadap kualitas bahan baku industri rokok lokal. Harga yang wajar dan menguntungkan akan mendorong petani menghasilkan tembakau berkualitas, sehingga produk rokok Sumenep mampu bersaing di pasar.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memastikan TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga. “Kami optimistis harga pasar tahun ini bisa melampaui titik impas karena pasokan diprediksi menurun,” ujarnya usai rakor, Senin (11/8/2025).

Cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun disebut memengaruhi pola tanam dan menurunkan produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasar.

TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:

*Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41%)

*Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)

*Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)

Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT. “Sejak 2022, realisasi membuktikan TIHT efektif menjaga harga. Mayoritas petani menjual hasil panennya di atas titik impas,” ungkapnya.

Pemkab Sumenep berharap, kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sektor pertembakauan sebagai penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut.

Exit mobile version